KONAWE, 4 Pebruari 2026
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe menetapkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si., menyatakan bahwa seluruh judul Raperda tersebut telah melewati proses verifikasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi dengan peraturan yang sudah ada.
“Semua judul Raperda sudah diverifikasi agar tidak ada aturan baru yang mengatur hal yang sama dengan Perda terdahulu,” ujar Majenuddin, Selasa (4/2/2026).
Sinkronisasi dan Harmonisasi Aturan Majenuddin menjelaskan, proses verifikasi juga bertujuan menyelaraskan materi muatan Raperda dengan perundang-undangan terbaru. Ia mengakui, sebelumnya masih ditemukan Perda yang disusun menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa.
“Dulu masih banyak Perda menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku. Sekarang kita sesuaikan dengan undang-undang terbaru yang memerintahkan pembentukannya,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Setelah tahap verifikasi daerah, naskah Raperda akan dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) untuk proses harmonisasi. Jika dinyatakan sesuai, Raperda akan dikembalikan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
- Reses Masa sidang II Anggota DPRD Refaldi Ferdinand, S.E, Turun Lansung Menyerap dan Menerima Usulan Warga Di daerah Pemilihannya.Serta Siap Mendorong Pembahasan Anggaran dan Koordinasi dengan OPD Kab. Konawe. - 06/04/2026
- Bamperda DPRD Kabupaten Konawe Mendorong 10 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026. - 06/04/2026
- Menerima Kunjungan Kerja Sekretaris Dewan Kota Kendari ke Sekretariat Dewan Kabupaten Konawe Dalam Rangka Menjalin Keakraban Yang Baik dan Terus Mempebaharui Informasi Serta Pola Pelayanan. - 06/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























