Blackout Sumatera Rugikan Jutaan Warga, DPP AdNI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

S. Erfan Nurali

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada Mei 2026 masih menyisakan keresahan di tengah masyarakat. Jutaan pelanggan di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga sejumlah wilayah lainnya merasakan dampak langsung dari blackout yang berlangsung berjam-jam, bahkan di beberapa daerah disebut mencapai lebih dari satu hari.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum DPP Advokat Negara Indonesia (AdNI), DR (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi terkait dugaan lemahnya tata kelola kelistrikan yang mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi secara luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran pengurus DPP AdNI pada Sabtu (6/6/2026), Eka Putra Zakran menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk memperoleh pelayanan listrik yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

“Pemadaman listrik massal yang terjadi di Sumatera bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut hak-hak konsumen yang harus dilindungi negara. Jutaan masyarakat mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas ekonomi, rusaknya peralatan elektronik, terganggunya pelayanan publik, hingga dampak terhadap sektor UMKM dan rumah tangga,” ujar Eka.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, pelayanan yang layak, serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan.

AdNI menilai pemadaman yang terjadi tanpa informasi yang memadai berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi penyedia layanan listrik apabila terbukti menyebabkan kerugian bagi pelanggan.

Selain itu, organisasi advokat tersebut juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP AdNI mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap penyebab blackout yang melanda wilayah Sumatera. Jika ditemukan unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta pemerintah dan kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam tata kelola kelistrikan, maka pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Danlanal Simeulue Bersama Forkopimda Laksanakan Pemantauan Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan

Lebih lanjut, AdNI juga membuka peluang untuk menempuh langkah hukum berupa gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila aspirasi masyarakat tidak mendapatkan respons yang memadai.

Menurut Eka, dasar hukum untuk langkah tersebut telah tersedia melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan perwakilan kelompok. Ia menilai unsur-unsur class action telah terpenuhi mengingat jumlah korban yang sangat besar, kesamaan fakta hukum, kesamaan dasar tuntutan, serta kesamaan jenis kerugian yang dialami masyarakat.

“Jutaan pelanggan terdampak oleh peristiwa yang sama. Karena itu, hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan ganti rugi harus mendapat perhatian serius,” katanya.

Selain meminta investigasi, DPP AdNI juga mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor kelistrikan nasional. Menurut organisasi tersebut, perbaikan sistem, peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, serta pembenahan manajemen pelayanan menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

AdNI turut meminta agar pelanggan yang terdampak memperoleh kompensasi yang layak, baik berupa pengurangan tagihan listrik maupun bentuk ganti rugi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat Sumatera, blackout beberapa waktu lalu bukan sekadar padamnya lampu. Aktivitas usaha terhenti, pelayanan publik terganggu, bahan makanan rusak, jaringan komunikasi terganggu, hingga kenyamanan hidup masyarakat menurun drastis selama pemadaman berlangsung.

Menutup pernyataannya, DPP AdNI meminta Presiden RI dan seluruh pemangku kepentingan di sektor energi untuk menjadikan peristiwa blackout Sumatera sebagai momentum evaluasi besar dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jangan sampai kejadian serupa terus berulang. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang andal, profesional, dan berkeadilan,” pungkas DR (C) Eka Putra Zakran, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sari Yuliati Terpilih Aklamasi Pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031
Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International
Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK
Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng
Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas
Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus
Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:10 WIB

Blackout Sumatera Rugikan Jutaan Warga, DPP AdNI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:49 WIB

Sari Yuliati Terpilih Aklamasi Pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WIB

Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terbaru