Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., menegaskan bahwa DPR memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi undang-undang, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri acara Halal bi Halal yang dirangkai dengan seminar nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan)” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) di eL Royale Hotel Jakarta, Senin (06/04/2026).
Dalam acara tersebut turut hadir sejumlah tokoh, di antaranya Staf Khusus Kepala Staf Presiden Saddam Al Jihad, mantan Karowassidik Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, Dewan Pakar Petisi Ahli Dr. Fredrich Yunadi, SH., LL.M., serta akademisi hukum Prof. Dr. Firman Wijaya, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bob Hasan menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang diinisiasi dan disahkan oleh DPR RI, sehingga pengawasan terhadap implementasinya menjadi tanggung jawab penting lembaga legislatif.
“Undang-undang ini merupakan inisiatif DPR dan telah disahkan oleh DPR. Maka dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam implementasi di lapangan, masih terdapat sejumlah kendala, terutama karena belum optimalnya penerapan aturan baru oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kita melihat masih ada hambatan di lapangan. Aparat penegak hukum belum sepenuhnya menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru secara utuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan bahwa DPR, khususnya melalui kemitraan dengan Komisi III, tidak bertindak sebagai lembaga peradilan, melainkan memastikan bahwa undang-undang berjalan sebagaimana mestinya.
“DPR bukan membentuk pengadilan baru, tetapi memastikan pelaksanaan undang-undang sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















