Dana BOS SMPN 11 Depok Disorot, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke Pihak Lain

Admin

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, DETIKBERITA.CO.ID

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 11 Kota Depok menjadi sorotan. Perhatian tersebut muncul setelah HITVberita.com melakukan penelusuran terhadap realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.

Sorotan bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi ketika media meminta penjelasan mengenai sejumlah pos penggunaan Dana BOS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Reporter HITVberita.com, redaksi media tersebut sebelumnya telah melayangkan surat Nomor 027/HITV/RED/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 kepada Kepala SMPN 11 Depok, Agus Prasetio.

Surat tersebut secara khusus meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, terutama terkait pos pembayaran honor, termasuk dasar penganggaran, mekanisme pembayaran, penerima, serta kesesuaiannya dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Dana BOS SMPN 11 Depok Capai Sekitar Rp2,07 Miliar

Berdasarkan data BOS Kemendikbud yang dihimpun Reporter HITVberita.com, SMPN 11 Depok tercatat menerima Dana BOS sekitar Rp2,07 miliar pada 2025, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.645 siswa.

Anggaran tersebut direalisasikan melalui sejumlah pos penggunaan.

Pada pos pengembangan perpustakaan, tercatat realisasi sekitar Rp344,85 juta pada tahap pertama dan Rp205,03 juta pada tahap kedua.

Sementara kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat sekitar Rp51,52 juta pada tahap pertama dan Rp64,36 juta pada tahap kedua.

Untuk asesmen atau evaluasi pembelajaran, realisasi tercatat sekitar Rp97,28 juta pada tahap pertama dan Rp106,35 juta pada tahap kedua.

Pada pos administrasi kegiatan sekolah, tercatat sekitar Rp94,28 juta pada tahap pertama dan Rp120,91 juta pada tahap kedua.

Adapun pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sekitar Rp106,82 juta pada tahap pertama dan Rp227,34 juta pada tahap kedua.

Sedangkan pada pos pembayaran honor, tercatat realisasi sekitar Rp124,5 juta pada tahap pertama dan Rp111 juta pada tahap kedua.

Besaran realisasi pada sejumlah pos tersebut kemudian menjadi dasar bagi Reporter HITVberita.com untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak sekolah.

Pertanyaan yang diajukan mencakup perencanaan anggaran, mekanisme penggunaan, penerima manfaat, serta kesesuaian realisasi dengan RKAS dan ketentuan Dana BOS.

Kepala Sekolah Arahkan Klarifikasi kepada Pihak Lain

Dalam proses konfirmasi tersebut, Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio memberikan respons melalui pesan WhatsApp kepada Reporter HITVberita.com.

Dalam responsnya, Agus mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain guna memperoleh klarifikasi.

“Kami sudah bahas ini bersama Bang Jhon dan Pak Marno di SMPN 2 kemarin, silakan Kang Mas hubungi Bang Jhon untuk klarifikasi berita ini. Matur suwun.”

Respons tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang diperoleh HITVberita.com dalam proses konfirmasi.

Hal tersebut menjadi perhatian karena surat resmi permintaan klarifikasi sebelumnya ditujukan langsung kepada Kepala SMPN 11 Depok sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.

Dalam proses jurnalistiknya, Reporter HITVberita.com juga telah memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis maupun melalui narahubung yang ditunjuk.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai ada atau tidaknya jawaban, tetapi juga mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh SMPN 11 Depok.

Pos Langganan Daya dan Jasa Turut Dipertanyakan

Selain pos pembayaran honor, penelusuran Reporter HITVberita.com juga mencatat adanya realisasi anggaran pada pos langganan daya dan jasa dengan nilai yang cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi pos tersebut mencapai sekitar Rp106,03 juta pada tahap pertama dan Rp121,02 juta pada tahap kedua.

Besaran tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai komponen belanja yang masuk dalam pos langganan daya dan jasa serta penggunaannya.

Salah satu hal yang sebelumnya ditanyakan berkaitan dengan penggunaan fasilitas daya sekolah yang disebut memiliki hubungan dengan aktivitas sewa kantin.

Baca Juga:  Dua Kali Mangkir, Alasan "Kantor Tutup" Polres Jakut Dipertanyakan Hakim

Mengenai pendapatan dari sewa kantin, Agus Prasetio sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan dan terkait aset Pemerintah Kota Depok.

Namun, keterangan tersebut masih menyisakan ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan dari sewa kantin, dasar pengaturannya, serta hubungan antara penggunaan fasilitas sekolah dengan penerimaan dari aktivitas tersebut.

Transparansi Dana BOS Menjadi Perhatian Publik

Pengelolaan Dana BOS menjadi perhatian publik karena anggaran tersebut bersumber dari dana negara dan digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan.

Karena itu, transparansi penggunaan Dana BOS tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan realisasi, tetapi juga mengenai peruntukan anggaran, mekanisme penggunaan, penerima manfaat, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran pendidikan direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, adanya nilai realisasi pada suatu pos anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Diperlukan penjelasan, dokumen pendukung dan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai atau terdapat persoalan administratif maupun substantif.

Karena itu, informasi yang diberitakan HITVberita.com lebih ditempatkan sebagai hasil penelusuran dan permintaan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Klarifikasi Menjadi Bagian Penting Pemberitaan

Dalam pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik, keterangan dari pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran menjadi penting untuk menghadirkan informasi yang berimbang.

Surat yang dikirimkan HITVberita.com kepada Kepala SMPN 11 Depok menjadi bagian dari upaya memperoleh penjelasan langsung mengenai data yang ditemukan dalam penelusuran.

Respons dari pihak sekolah juga menjadi bagian yang perlu disampaikan kepada publik agar pemberitaan tidak hanya memuat satu sisi informasi.

Apabila kemudian terdapat data, dokumen atau penjelasan tambahan dari pihak SMPN 11 Depok, informasi tersebut dapat digunakan untuk melengkapi dan memperbarui pemberitaan.

HITVberita.com Tetap Membuka Ruang Hak Jawab

HITVberita.com tetap membuka ruang kepada Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang telah diberitakan.

Keterangan resmi dari pihak sekolah, termasuk dokumen pendukung yang relevan, akan menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai pengelolaan Dana BOS SMPN 11 Depok Tahun Anggaran 2025.

Dengan adanya ruang klarifikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan mengenai penggunaan anggaran sekolah.

DetikBerita.co.id Sebagai Media Pendukung

DetikBerita.co.id dalam pemberitaan ini berposisi sebagai media pendukung yang menyajikan informasi berdasarkan data valid, dokumen dan hasil penelusuran serta konfirmasi yang diperoleh Reporter HITVberita.com.

Seluruh informasi mengenai proses permintaan klarifikasi, surat resmi kepada Kepala SMPN 11 Depok, data penggunaan Dana BOS serta respons Agus Prasetio merujuk pada hasil kerja jurnalistik HITVberita.com.

DetikBerita.co.id tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMPN 11 Depok dalam proses tersebut.

Penyebutan sumber secara jelas dilakukan untuk menjaga akurasi atribusi dan memberikan konteks kepada pembaca mengenai asal informasi serta proses jurnalistik yang melatarbelakangi pemberitaan.

DetikBerita.co.id juga tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat klarifikasi atau informasi tambahan yang dapat melengkapi pemberitaan ini.

DetikBerita.co.id menyajikan informasi ini berdasarkan data dan hasil peliputan Reporter HITVberita.com, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab.

(*/DETIKBERITA.CO.ID)

Sumber: HITVberita.com
Reporter: Erwin Lubis
Editor: AYS. Prayogie / Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR
LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream
Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru
Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria
Pengocokan Arisan Ke -4 Grup Artis EXSIST Berlangsung Meriah di Mall Jatinegara
SKANDAL LINGKUNGAN BATAM: Sindikat Peleburan Timah Ilegal PT Batam Aluminium Alloy Menebar Racun di Sengkuang, Aparat Ditantang Bertindak!
Final dan Closing Ceremony Open Tournament Bola Basket di GOR Sumantri Sukses Digelar

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:29 WIB

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 September 2026 - 17:02 WIB

LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream

Senin, 21 September 2026 - 15:58 WIB

Polisi Respons Cepat Ganguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 15:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar”Jaga Jakarta On The Sport”di Pelabuhan Muara Baru

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:29 WIB