Demi Hukum dan Rakyat, Pemerintah Diminta Tak Ragu Cabut Perizinan PT. WIN di Konsel

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desakan pencabutan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali digaungkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, eksistensi PT. WIN di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara sudah harus dihapuskan demi keselamatan rakyat dan penegakan supremasi hukum.

“Demi rakyat dan demi hukum, kami minta pemerintah tidak ragu untuk mencabut seluruh perizinan PT. WIN”. Ucap Hendro kepada media ini, Kamis, (4/6/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan, sejak hadirnya PT. WIN sudah begitu banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari dugaan komersialisasi jetty secara ilegal, pengrusakan mangrove, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya menandakan bahwa perusahaan milik Frans Kalalo itu tidak bisa lagi diberikan toleransi.

“Dari tahun 2017 PT. WIN sudah kerap menuai sorotan, bahkab sampai sekarang. Artinya perusahaan tersebut memang bermasalah menurut kami. Sehingga pemerintah sudah sewajibnya mencabut semua perizinannya”. Pintanya

Puncaknya pelanggaran PT. WIN, lanjut Hendro, adalah dengan melakukan kegiatan pertambangan tepat di samping Sekolah Dasar (SD) dan pemukiman warga. Hal tersebut seakan mempertegas bahwa kehadiran PT. WIN, hanya ingin menguras habis seluruh Sumber Daya Alam di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan tanpa memikirkan potensi keselamatan rakyat.

“Perlu dipahami bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, namun bagi PT. WIN asas ini tidak berlaku hanya karena mengejar kandungan mineral yang terdapat di dekat fasilitas Sekolah Dasar dan pemukiman warga Torobulu”. Ujar pria yang akrab disapa Egis itu dengan nada geram.

Baca Juga:  Pos Pantau Jaga Jakarta, Polisi Tak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan, agar instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI untuk segera mengambil keputusan tegas dengan mencabut seluruh perizinan PT. WIN.

“Kami tekankan sekali lagi agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI tidak ragu untuk segera mencabut Izin Lingkungan dan IUP PT. WIN”. Tegasnya

Pihaknya juga menyatakan sikap akan bertandang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI guna menyampaikan aspirasi terkait pencabutan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan.

“Dalam waktu dekat kami akan bertandang secara langsung di Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI di Jakarta”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan
Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur
MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga
Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Berita Terbaru

Artikel

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:41 WIB