Demi Hukum dan Rakyat, Pemerintah Diminta Tak Ragu Cabut Perizinan PT. WIN di Konsel

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desakan pencabutan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali digaungkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, eksistensi PT. WIN di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara sudah harus dihapuskan demi keselamatan rakyat dan penegakan supremasi hukum.

“Demi rakyat dan demi hukum, kami minta pemerintah tidak ragu untuk mencabut seluruh perizinan PT. WIN”. Ucap Hendro kepada media ini, Kamis, (4/6/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan, sejak hadirnya PT. WIN sudah begitu banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari dugaan komersialisasi jetty secara ilegal, pengrusakan mangrove, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya menandakan bahwa perusahaan milik Frans Kalalo itu tidak bisa lagi diberikan toleransi.

“Dari tahun 2017 PT. WIN sudah kerap menuai sorotan, bahkab sampai sekarang. Artinya perusahaan tersebut memang bermasalah menurut kami. Sehingga pemerintah sudah sewajibnya mencabut semua perizinannya”. Pintanya

Puncaknya pelanggaran PT. WIN, lanjut Hendro, adalah dengan melakukan kegiatan pertambangan tepat di samping Sekolah Dasar (SD) dan pemukiman warga. Hal tersebut seakan mempertegas bahwa kehadiran PT. WIN, hanya ingin menguras habis seluruh Sumber Daya Alam di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan tanpa memikirkan potensi keselamatan rakyat.

“Perlu dipahami bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, namun bagi PT. WIN asas ini tidak berlaku hanya karena mengejar kandungan mineral yang terdapat di dekat fasilitas Sekolah Dasar dan pemukiman warga Torobulu”. Ujar pria yang akrab disapa Egis itu dengan nada geram.

Baca Juga:  Dandim 0502/Jakarta Utara Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan, agar instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI untuk segera mengambil keputusan tegas dengan mencabut seluruh perizinan PT. WIN.

“Kami tekankan sekali lagi agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI tidak ragu untuk segera mencabut Izin Lingkungan dan IUP PT. WIN”. Tegasnya

Pihaknya juga menyatakan sikap akan bertandang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI guna menyampaikan aspirasi terkait pencabutan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan.

“Dalam waktu dekat kami akan bertandang secara langsung di Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI di Jakarta”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru