Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, 5 juni 2026, Detik berita. Com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membekukan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Akar mas Internasional (PT AMI). Langkah tegas ini dinilai krusial guna meredam polemik sengketa tata kelola dan dugaan pelanggaran hukum operasional tambang nikel perusahaan tersebut di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap tertulis yang dirilis oleh konsorsium pemuda dan mahasiswa Indonesia pada hari ini.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelesaikan carut-marut aktivitas pertambangan yang melibatkan PT AMI. “Kami meminta Kementerian ESDM menunda atau menolak sementara permohonan RKAB PT Akar mas Internasional sampai seluruh sengketa yang terjadi dalam IUP Tersebut selesai, dugaan pelanggaran, dan berbagai persoalan hukum maupun administratif memperoleh kejelasan hukum,” tulis perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga poin dugaan pelanggaran berat di ruang publik yang menuntut pembuktian hukum secara transparan:

Penambangan di Hutan Lindung: PT AMI diduga kuat pernah melakukan aktivitas pengerukan ore nikel di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.

 

Praktik Dokumen Terbang: Terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen manipulatif (dokumen terbang) dalam proses pengangkutan dan penjualan bijih nikel demi melegalkan material ilegal.

 

Penjualan Tanpa RKAB Resmi: Muncul dugaan pengiriman kargo nikel ilegal dari wilayah IUP perusahaan pada Januari 2025 lalu yang dimuat via jetty pihak lain menuju smelter, tanpa persetujuan RKAB resmi dari Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Merasa Difitnah Naga Tutur Bantah Laporkan Manarsar Sitorus dan Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Selain pelanggaran administratif, polemik ini kian meruncing akibat adanya sengketa kepemilikan material (stockpile) nikel yang berujung pada aksi saling somasi antarpihak di lapangan.Tembusan hingga PresidenSadar akan dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang masif, koalisi melayangkan surat pernyataan sikap ini secara resmi kepada para pemangku kebijakan tertinggi di Indonesia.Dokumen rekomendasi dan desakan penegakan hukum ini ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ESDM, hingga Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Koalisi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi mewujudkan tata kelola industri minerba yang bersih (good mining practice), penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan.Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Akarmas Internasional dan pihak Kementerian ESDM untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan
Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur
MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga
Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Berita Terbaru

Artikel

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:41 WIB