Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, 5 juni 2026, Detik berita. Com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membekukan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Akar mas Internasional (PT AMI). Langkah tegas ini dinilai krusial guna meredam polemik sengketa tata kelola dan dugaan pelanggaran hukum operasional tambang nikel perusahaan tersebut di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap tertulis yang dirilis oleh konsorsium pemuda dan mahasiswa Indonesia pada hari ini.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelesaikan carut-marut aktivitas pertambangan yang melibatkan PT AMI. “Kami meminta Kementerian ESDM menunda atau menolak sementara permohonan RKAB PT Akar mas Internasional sampai seluruh sengketa yang terjadi dalam IUP Tersebut selesai, dugaan pelanggaran, dan berbagai persoalan hukum maupun administratif memperoleh kejelasan hukum,” tulis perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga poin dugaan pelanggaran berat di ruang publik yang menuntut pembuktian hukum secara transparan:

Penambangan di Hutan Lindung: PT AMI diduga kuat pernah melakukan aktivitas pengerukan ore nikel di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.

 

Praktik Dokumen Terbang: Terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen manipulatif (dokumen terbang) dalam proses pengangkutan dan penjualan bijih nikel demi melegalkan material ilegal.

 

Penjualan Tanpa RKAB Resmi: Muncul dugaan pengiriman kargo nikel ilegal dari wilayah IUP perusahaan pada Januari 2025 lalu yang dimuat via jetty pihak lain menuju smelter, tanpa persetujuan RKAB resmi dari Kementerian ESDM.

Baca Juga:  FSPMI DKI Jakarta Siap Kepung Menara Indomaret, Tuntut Hak Lembur Pekerja Dibayar Penuh

 

Selain pelanggaran administratif, polemik ini kian meruncing akibat adanya sengketa kepemilikan material (stockpile) nikel yang berujung pada aksi saling somasi antarpihak di lapangan.Tembusan hingga PresidenSadar akan dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang masif, koalisi melayangkan surat pernyataan sikap ini secara resmi kepada para pemangku kebijakan tertinggi di Indonesia.Dokumen rekomendasi dan desakan penegakan hukum ini ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ESDM, hingga Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Koalisi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi mewujudkan tata kelola industri minerba yang bersih (good mining practice), penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan.Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Akarmas Internasional dan pihak Kementerian ESDM untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK
Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng
Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas
Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus
Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan
Apel Cipkon Menteng Perkuat Kesiapsiagaan Personel Jaga Keamanan Ibu Kota
Event Internasional Indonesia Open 2026 Berlangsung Aman, Polisi Lakukan Pengamanan Maksimal

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WIB

Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus

Berita Terbaru