FSPMI DKI Jakarta Siap Kepung Menara Indomaret, Tuntut Hak Lembur Pekerja Dibayar Penuh

S. Erfan Nurali

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pimpinan Unit Kerja dan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI DKI Jakarta melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Indomarco Prismatama atau Indomaret. Serikat pekerja menyebut praktik penghapusan upah lembur pada hari libur nasional sebagai bentuk “darurat begal upah” yang merugikan ribuan pekerja.

Dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026), FSPMI menyatakan menerima laporan dari pekerja terkait dugaan kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja saat hari libur nasional, namun tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bahkan, pekerja disebut diminta menandatangani berita acara persetujuan bekerja di hari libur nasional tanpa mendapatkan kompensasi lembur.

FSPMI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 28, 29, 31, dan 32, kerja lembur wajib dilakukan atas dasar perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, serta perusahaan berkewajiban membayar upah lembur, termasuk untuk pekerjaan pada hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penghapusan upah lembur hari libur nasional adalah bentuk perampasan hak normatif pekerja,” tegas pernyataan SPAI FSPMI DKI Jakarta.

Selain dugaan penghapusan upah lembur, FSPMI juga menyoroti persoalan kekurangan pembayaran upah minimum yang disebut belum diselesaikan perusahaan. Serikat pekerja meminta PT Indomarco Prismatama menjalankan putusan PTUN Jakarta terkait selisih UMP sebesar Rp120 ribu yang hingga kini diklaim belum diterima pekerja.

Tak hanya itu, FSPMI turut mengecam dugaan praktik intimidasi terhadap pekerja dan pengurus serikat. Bentuk intimidasi yang disorot meliputi ancaman mutasi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga intervensi terhadap kebebasan berserikat.

Menurut FSPMI, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang pengusaha menghalangi kegiatan serikat pekerja melalui PHK, mutasi, penurunan jabatan, pengurangan upah, maupun intimidasi.

Baca Juga:  Termohon Tak Hadir Sidang Praperadilan HM Zubairi Ditunda

Sebagai bentuk protes, SPAI FSPMI DKI Jakarta memastikan akan menggelar aksi massa terpimpin di Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama, Menara Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 26 Mei 2026.

Dalam aksinya nanti, FSPMI membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:

Menolak penghapusan hak upah lembur pada hari libur nasional;

Meminta pembayaran kekurangan hak upah minimum sesuai putusan PTUN Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.Jakarta;

Menghentikan dugaan union busting, intimidasi, dan intervensi terhadap kebebasan berserikat;

Menolak ancaman mutasi dan PHK sepihak;

Mencabut peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja;

Mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.

FSPMI juga mengingatkan bahwa Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serikat pekerja menegaskan pembentukan PKB merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Indomarco Prismatama terkait tudingan yang disampaikan FSPMI DKI Jakarta. Pihak serikat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hak normatif pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotspot Kalbar – Kalteng Naik Lagi, Menhut Raja Antoni Perkuat Penanganan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Cek SPPG,Pastikan Food Safety dan Standar Operasional
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Keamanan Kapal Coast Guard AS yang Bersandar di Dermaga Eks Presiden Kalibaru
Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla
Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026
Kemacetan di Sisi Tol Kembang Kerep Dikeluhkan Pengguna Jalan Wali Kota Jakbar Diminta Turun Tangan
Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi
Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot Kalbar – Kalteng Naik Lagi, Menhut Raja Antoni Perkuat Penanganan

Rabu, 2 September 2026 - 14:47 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Cek SPPG,Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

Rabu, 2 September 2026 - 14:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Keamanan Kapal Coast Guard AS yang Bersandar di Dermaga Eks Presiden Kalibaru

Selasa, 1 September 2026 - 18:56 WIB

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WIB

Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026

Berita Terbaru