Jakarta – Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak sejumlah lembaga negara untuk mengambil langkah tegas dalam mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024–2025.
Dalam keterangannya kepada media, Abdi Aditya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk segera memanggil dan memeriksa bendahara Dinas PRKPP Sultra berinisial MSW. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari audit investigatif terhadap seluruh pengelolaan anggaran Dinas PRKPP Sultra Tahun Anggaran 2024–2025,” ujar Abdi Aditya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, audit investigatif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat potensi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, GMH Sultra-Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di tingkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat melakukan supervisi agar proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Pengawasan dari institusi yang lebih tinggi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Abdi Aditya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam bentuk monitoring merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
“Kami meminta KPK untuk melakukan monitoring terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejati Sultra. Hal ini penting sebagai bentuk pengawasan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara serta memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
GMH Sultra-Jakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka berharap seluruh lembaga yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Sebagai elemen masyarakat sipil, kami akan terus mengawasi dan mengawal proses ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Setiap dugaan penyimpangan anggaran harus diusut secara tuntas demi kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Abdi Aditya.
- FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila - 15/07/2026
- DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ - 14/07/2026
- Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti - 14/07/2026



















