KAKI Sebut Proses Hukum Febrie Tak Boleh Terhalang Izin Politik

Zaenal Langgar

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta -Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, mengkritik keras pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman sebelumnya mempersoalkan penetapan status tersangka kliennya yang dinilai dilakukan tanpa pamit atau mengantongi izin terlebih dahulu dari Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anshor menilai argumen tersebut keliru dan tidak berdasar pada hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, proses hukum pidana bersifat independen dan harus bebas dari segala bentuk birokrasi maupun intervensi politik.

 

“Aturan mana yang menegaskan bahwa penetapan tersangka seorang jaksa harus atas izin Presiden? Jangan membuat hukum acara pidana sendiri. Intinya, penegakan hukum itu tidak ada kewajiban izin Presiden. Kalau memang alat buktinya sudah cukup, ya langsung periksa dan tangkap saja,” ujar Anshor, Sabtu, 18 Juli 2026.

 

Anshor menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025, prosedur khusus pemeriksaan terhadap jaksa telah dikecualikan untuk klaster tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Bahkan pada regulasi sebelumnya, izin tertulis yang diperlukan berasal dari Jaksa Agung, bukan dari kepala negara.

 

Ia mencontohkan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung selama ini kerap menangkap serta menetapkan status tersangka pada pejabat setingkat menteri tanpa harus melewati mekanisme izin kepresidenan.

 

KAKI memaklumi langkah Hotman yang membawa-bawa kedekatan historis dengan Presiden Prabowo serta capaian Febrie dalam menyelamatkan aset negara sebesar Rp430 triliun sebagai bagian dari strategi dramatisasi advokat untuk membela kliennya. Namun, substansi perkara tidak boleh kabur oleh narasi tersebut.

Baca Juga:  Nasi MBG Diduga “Bolong” di Lombok Timur, Orang Tua Siswa Soroti Porsi dan Kualitas Makanan

 

Menurut Anshor, hal paling krusial yang wajib dibuktikan oleh kubu Febrie saat ini adalah asal-usul barang bukti berupa uang tunai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik. Publik saat ini menyoroti inkonsistensi pernyataan kubu tersangka yang berubah-ubah, mulai dari klaim dana pembangunan pelabuhan yang mendadak disebut aset yayasan, hingga status kepemilikan rumah di Sentul.

 

KAKI meyakini Presiden Prabowo berkomitmen penuh pada agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, jika alat bukti sudah memenuhi unsur objektif di lapangan, kepolisian harus terus mengusutnya secara profesional tanpa terhambat oleh polemik izin prosedural.

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai
Bank Mandiri Belum Hadir, Sengketa Cessie Masuk Sidang Keenam
SPN Polda Metro Jaya Gelar Exspedisi Darat,Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Bank Mandiri Belum Hadir, Sengketa Cessie Masuk Sidang Keenam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:44 WIB

SPN Polda Metro Jaya Gelar Exspedisi Darat,Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB