KAKI Sebut Proses Hukum Febrie Tak Boleh Terhalang Izin Politik

Zaenal Langgar

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta -Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, mengkritik keras pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman sebelumnya mempersoalkan penetapan status tersangka kliennya yang dinilai dilakukan tanpa pamit atau mengantongi izin terlebih dahulu dari Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anshor menilai argumen tersebut keliru dan tidak berdasar pada hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, proses hukum pidana bersifat independen dan harus bebas dari segala bentuk birokrasi maupun intervensi politik.

 

“Aturan mana yang menegaskan bahwa penetapan tersangka seorang jaksa harus atas izin Presiden? Jangan membuat hukum acara pidana sendiri. Intinya, penegakan hukum itu tidak ada kewajiban izin Presiden. Kalau memang alat buktinya sudah cukup, ya langsung periksa dan tangkap saja,” ujar Anshor, Sabtu, 18 Juli 2026.

 

Anshor menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025, prosedur khusus pemeriksaan terhadap jaksa telah dikecualikan untuk klaster tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Bahkan pada regulasi sebelumnya, izin tertulis yang diperlukan berasal dari Jaksa Agung, bukan dari kepala negara.

 

Ia mencontohkan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung selama ini kerap menangkap serta menetapkan status tersangka pada pejabat setingkat menteri tanpa harus melewati mekanisme izin kepresidenan.

Baca Juga:  JJOS Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi KM Bukit Raya Tujuan Kijang Berlangsung Aman dan Lancar,228 Penumpang Terlayani

 

KAKI memaklumi langkah Hotman yang membawa-bawa kedekatan historis dengan Presiden Prabowo serta capaian Febrie dalam menyelamatkan aset negara sebesar Rp430 triliun sebagai bagian dari strategi dramatisasi advokat untuk membela kliennya. Namun, substansi perkara tidak boleh kabur oleh narasi tersebut.

 

Menurut Anshor, hal paling krusial yang wajib dibuktikan oleh kubu Febrie saat ini adalah asal-usul barang bukti berupa uang tunai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik. Publik saat ini menyoroti inkonsistensi pernyataan kubu tersangka yang berubah-ubah, mulai dari klaim dana pembangunan pelabuhan yang mendadak disebut aset yayasan, hingga status kepemilikan rumah di Sentul.

 

KAKI meyakini Presiden Prabowo berkomitmen penuh pada agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, jika alat bukti sudah memenuhi unsur objektif di lapangan, kepolisian harus terus mengusutnya secara profesional tanpa terhambat oleh polemik izin prosedural.

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB