Detikberita.co.id, Batam – Program Pristisius Yang di usung presiden Prabowo Subianto Tentang koperasi Merah putih sangat baik, namun pelaksanaannya terkesan dipaksakan bahkan kurang partisipasi pengawasan publik mengingat pelaksanaan program terkesan tertutup dan kurang informasi.
Menurut Ismail jika terjadi lagi kesalahan seperti program Makan Bergizi Gratis ( MBG ), sungguh sangat wajar, pada akhirnya yang begitu besar trilyunan di korupsi.
Bayangkan program yang begitu besar, masyarakat kurang informasi. Contoh seperti di Batam provinsi Kepulauan Riau, siapa yang bertanggung jawab, seperti apa proses pembangunan, bagaimana sistem tender nya, berapa besar biaya pembangunan setiap titik koperasi dan bagaimana legalitas tanah sebab untuk di Batam sangat lain, oleh karenanya pembangunan menggunakan uang negara, legalitas tanah harus jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat besar sekali anggaran yang dipergunakan, dan publik tidak mendapatkan informasi, sehingga tidak bisa membantu pengawasan.
Jika di kemudian hari terjadi masalah, uang negara di korupsi seperti Program Makan Bergizi Gratis, wajar saja, program yang begitu besar dan untuk kepentingan rakyat, tetapi dilaksanakan seperti program siluman, tahu – tahu sudah ada di sebagaian titik. masyarakat bertanya tanya sehingga berita ini kami turun kan,(Lk)
- IPJI Kepri Matangkan Persiapan Pelantikan pada 8 Juli 2026 di Golden Prawn Batam - 05/07/2026
- Lokasi Permainan di LionSquare Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum. - 05/07/2026
- Koperasi Merah Putih di Batam Disorot, Publik Pertanyakan Keterbukaanproses dan Peggunaan Anggaran. - 29/06/2026




















