Aliansi Cipayung Jakarta Gelar Aksi Massa: Desak Pembubaran Koperasi Merah Putih, Stop Militerisme, dan Kembalikan TNI ke Barak!

Massa aksi mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan militerisasi ruang sipil, menolak batalion teritorial, serta mengevaluasi jajaran PT Agrinas dan Kementerian Koperasi.

Admin Detik Berita

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

29 Juni 2026 – Aliansi Cipayung DKI Jakarta yang terdiri dari DPD GMNI Jakarta, PMII DKI Jakarta, dan HMI Badko Jakarta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kementerian Koperasi Merah Putih dan Istana Negara. Aksi ini merupakan respons keras atas tragedi kemanusiaan yang menewaskan 5 orang warga sipil saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dalam program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih yang terafiliasi dengan SPII.

​Dipimpin oleh Koordinator Aksi, Bung Dendy (Ketua DPD GMNI Jakarta), massa aksi menuntut penghentian total program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih, penolakan pembentukan batalion teritorial, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan segala bentuk militerisme di ruang sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam orasinya, Aliansi Cipayung Jakarta menggarisbawahi bahwa nyawa rakyat tidak boleh dikorbankan demi syahwat militerisme dan kepentingan oligarki. Aksi di depan Kementerian Koperasi menuntut pencopotan Menteri Koperasi, pembubaran program koperasi desa tersebut, serta mendesak pembersihan jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas yang didominasi oleh purnawirawan TNI AD.

​Aliansi Cipayung DKI Jakarta membedah karut-marut program ini melalui tiga landasan utama bangsa:

Perspektif Sumpah Pemuda 1928: Pengkhianatan terhadap Tumpah Darah yang Satu

​Sumpah Pemuda adalah konsensus historis untuk menjunjung tinggi satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Nilai utama dari ikrar ini adalah perlindungan dan pemuliaan terhadap pemuda dan rakyat Indonesia. Ketika program sipil berkedok koperasi memaksa rakyat masuk ke dalam ritme latihan militer hingga merenggut 5 nyawa, negara telah mengkhianati amanat Sumpah Pemuda. Rakyat dan pemuda diposisikan bukan sebagai aset bangsa yang dijaga, melainkan sebagai komoditas eksperimen militeristik.

​Perspektif Pancasila 1 Juni 1945: Kehilangan Nilai Kemanusiaan dan Kerakyatan

​Merujuk pada pidato Bung Karno mengenai Pancasila 1 Juni 1945, prinsip Internasionalisme atau Perikemanusiaan dan Kesejahteraan Sosial adalah pilar utama.

​Tragedi tewasnya 5 warga sipil melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

​Koperasi, yang sejatinya menurut Bung Hatta adalah alat kesejahteraan berdikari berdasarkan asas kekeluargaan, telah didegradasi menjadi instrumen penetrasi militeristik dan monopoli pertahanan (Kemenhan) di wilayah sipil. Ini adalah bentuk penyimpangan struktural dari konsep ekonomi kerakyatan Pancasila.

Baca Juga:  Kasus Anton Timbang Tak kunjung Tuntas, KOMANDO Duga Ada Permainan Hukum Dengan Dirtipidter Bareskrim Polri

​Perspektif Konstitusi UUD 1945: Pelanggaran Supremasi Sipil dan Hak Hidup

​Berdasarkan UUD 1945, negara memiliki kewajiban absolut yang tertuang dalam Pembukaan: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

​Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Kematian warga dalam latsarmil koperasi adalah kelalaian fatal negara.

​Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur porsi pertahanan negara. Keterlibatan aktif Kementerian Pertahanan dan purnawirawan melalui lingkaran PT Agrinas di wilayah ekonomi sipil (koperasi kelurahan) dinilai sebagai bentuk dwifungsi gaya baru yang menabrak batas demokrasi dan supremasi sipil. Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan di perbatasan, maka pertahanan teritorial tidak boleh menginterfensi hajat hidup sipil. TNI harus kembali ke barak!

​Pernyataan Sikap & Tuntutan Resmi Aliansi Cipayung Jakarta:

1.​Hentikan dan Bubarkan total program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih di seluruh Indonesia karena telah mengorbankan nyawa rakyat.
2.​Desak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan militerisasi ruang sipil dan menolak tegas pembentukan batalion teritorial sipil.
3.​Copot dan Tangkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, serta jajaran Direktur Utama dan Komisaris PT Agrinas atas tanggung jawab moral dan hukum dalam tragedi ini.
4.​Tolak Monopoli Kemenhan dan keterlibatan militer aktif/purnawirawan dalam pengelolaan sektor pangan dan koperasi sipil.
5.​Kembalikan TNI ke Barak untuk fokus pada pertahanan kedaulatan negara, bukan mengurusi wilayah domestik ekonomi rakyat.

​”Negara didirikan untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat, bukan untuk memeras darah dan merenggut nyawa rakyat demi kepentingan segelintir oligarki!” — Bung Dendy, Ketua DPD GMNI Jakarta / Koordinator Aksi.

​#STOPKDMP
#BongkarKorupsiKDMP
#kembalikantnikebarak
#TolakBatalionTeritorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan
Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata
Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi
Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*
Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi
PT TDI Ajukan Tiga Gugatan Sekaligus: Perbuatan Melawan Hukum, Sita Jaminan, dan Tuntut Rp10 Miliar

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:35 WIB

Utusan Khusus Presiden Hasim: Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:33 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB

Berita

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:50 WIB