Aliansi Cipayung Jakarta Gelar Aksi Massa: Desak Pembubaran Koperasi Merah Putih, Stop Militerisme, dan Kembalikan TNI ke Barak!

Massa aksi mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan militerisasi ruang sipil, menolak batalion teritorial, serta mengevaluasi jajaran PT Agrinas dan Kementerian Koperasi.

Admin Detik Berita

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

29 Juni 2026 – Aliansi Cipayung DKI Jakarta yang terdiri dari DPD GMNI Jakarta, PMII DKI Jakarta, dan HMI Badko Jakarta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kementerian Koperasi Merah Putih dan Istana Negara. Aksi ini merupakan respons keras atas tragedi kemanusiaan yang menewaskan 5 orang warga sipil saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dalam program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih yang terafiliasi dengan SPII.

​Dipimpin oleh Koordinator Aksi, Bung Dendy (Ketua DPD GMNI Jakarta), massa aksi menuntut penghentian total program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih, penolakan pembentukan batalion teritorial, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan segala bentuk militerisme di ruang sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam orasinya, Aliansi Cipayung Jakarta menggarisbawahi bahwa nyawa rakyat tidak boleh dikorbankan demi syahwat militerisme dan kepentingan oligarki. Aksi di depan Kementerian Koperasi menuntut pencopotan Menteri Koperasi, pembubaran program koperasi desa tersebut, serta mendesak pembersihan jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas yang didominasi oleh purnawirawan TNI AD.

​Aliansi Cipayung DKI Jakarta membedah karut-marut program ini melalui tiga landasan utama bangsa:

Perspektif Sumpah Pemuda 1928: Pengkhianatan terhadap Tumpah Darah yang Satu

​Sumpah Pemuda adalah konsensus historis untuk menjunjung tinggi satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Nilai utama dari ikrar ini adalah perlindungan dan pemuliaan terhadap pemuda dan rakyat Indonesia. Ketika program sipil berkedok koperasi memaksa rakyat masuk ke dalam ritme latihan militer hingga merenggut 5 nyawa, negara telah mengkhianati amanat Sumpah Pemuda. Rakyat dan pemuda diposisikan bukan sebagai aset bangsa yang dijaga, melainkan sebagai komoditas eksperimen militeristik.

​Perspektif Pancasila 1 Juni 1945: Kehilangan Nilai Kemanusiaan dan Kerakyatan

​Merujuk pada pidato Bung Karno mengenai Pancasila 1 Juni 1945, prinsip Internasionalisme atau Perikemanusiaan dan Kesejahteraan Sosial adalah pilar utama.

​Tragedi tewasnya 5 warga sipil melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

​Koperasi, yang sejatinya menurut Bung Hatta adalah alat kesejahteraan berdikari berdasarkan asas kekeluargaan, telah didegradasi menjadi instrumen penetrasi militeristik dan monopoli pertahanan (Kemenhan) di wilayah sipil. Ini adalah bentuk penyimpangan struktural dari konsep ekonomi kerakyatan Pancasila.

Baca Juga:  Polri Siaga Banjir, Bhabinkamtibmas Petamburan Turun Langsung Monitoring Genangan

​Perspektif Konstitusi UUD 1945: Pelanggaran Supremasi Sipil dan Hak Hidup

​Berdasarkan UUD 1945, negara memiliki kewajiban absolut yang tertuang dalam Pembukaan: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

​Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Kematian warga dalam latsarmil koperasi adalah kelalaian fatal negara.

​Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur porsi pertahanan negara. Keterlibatan aktif Kementerian Pertahanan dan purnawirawan melalui lingkaran PT Agrinas di wilayah ekonomi sipil (koperasi kelurahan) dinilai sebagai bentuk dwifungsi gaya baru yang menabrak batas demokrasi dan supremasi sipil. Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan di perbatasan, maka pertahanan teritorial tidak boleh menginterfensi hajat hidup sipil. TNI harus kembali ke barak!

​Pernyataan Sikap & Tuntutan Resmi Aliansi Cipayung Jakarta:

1.​Hentikan dan Bubarkan total program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih di seluruh Indonesia karena telah mengorbankan nyawa rakyat.
2.​Desak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan militerisasi ruang sipil dan menolak tegas pembentukan batalion teritorial sipil.
3.​Copot dan Tangkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, serta jajaran Direktur Utama dan Komisaris PT Agrinas atas tanggung jawab moral dan hukum dalam tragedi ini.
4.​Tolak Monopoli Kemenhan dan keterlibatan militer aktif/purnawirawan dalam pengelolaan sektor pangan dan koperasi sipil.
5.​Kembalikan TNI ke Barak untuk fokus pada pertahanan kedaulatan negara, bukan mengurusi wilayah domestik ekonomi rakyat.

​”Negara didirikan untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat, bukan untuk memeras darah dan merenggut nyawa rakyat demi kepentingan segelintir oligarki!” — Bung Dendy, Ketua DPD GMNI Jakarta / Koordinator Aksi.

​#STOPKDMP
#BongkarKorupsiKDMP
#kembalikantnikebarak
#TolakBatalionTeritorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman
Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport
Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam
FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara
GARPEM Sultra Desak Bupati Konawe Kepulauan Telusuri Dugaan Pemotongan Honor Paskibraka
Jalan Sehat Warga Plendungan Kuripan RW 02 Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polresta Barelang Gelar Sertijab PJU, Kompol Agung Tri Poerbowo Nakhodai Satreskrim

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:41 WIB

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara

Berita Terbaru