LELAH MENUNGGU JANJI PENGEMBANG, RATUSAN WARGA LIPPO VILLAGE GELAR AKSI DAMAI DI DEPAN KANTOR PENGEMBANG

Alfan Witular

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, DETIKBERITA.CO.ID –

28 Oktober 2026– Merasa hak asasi diabaikan, ratusan warga kawasan Lippo Village yang terdiri dari Lippo Barat, Lippo Sentral, Lippo Utara, serta Lippo Park Serpong menggelar aksi advokasi dan dialog damai di depan kantor pengembang kawasan Lippo Karawaci pada pukul 09.00 WIB, Rabu, 28 Oktober 2026.

Aksi yang berlangsung tertib dan berbasis data ini bertujuan mendorong kepastian hukum penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta kejelasan pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) yang telah tertunda bertahun-tahun serta IPKL

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak datang untuk bermusuhan, kami datang untuk meminta kepastian”, warga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap pengembang maupun pemerintah, melainkan bentuk upaya dialog terbuka atas Hak dan Kewajiban demi mencapai kejelasan status pengelolaan lingkungan dan kepemilikan aset warga.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas pihak Pengembang,” ucap pimpinan aksi damai.

Telah Tempuh Berbagai Mekanisme Kelembagaan

Koordinator Albert , perwakilan warga mengungkapkan, aksi ini adalah puncak kekecewaan setelah jalur formal telah ditempuh.

“Kami telah menempuh berbagai mekanisme kelembagaan mulai dari komunikasi internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, hingga koordinasi dengan Dinas Perkimtan, PUPR, BPN, dan PTSP. Aksi damai hari ini adalah kelanjutan terbuka untuk meminta jadwal penyelesaian (roadmap) yang konkret dan transparan,” ujar koordinator perwakilan warga.

Dalam aksi ini, warga menyampaikan lima tuntutan utama secara tertulis kepada manajemen pengembang dan mendorong pembentukan forum komunikasi resmi tiga pihak (tripartite) antara warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Tangerang/Kabupaten Tangerang, antara lain terkait:

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)

Dimana Pengembang telah lebih dari 30 tahun tidak menyerahkan PSU yang merupakan aset negara kepada Pemkot dan Pemkab Tangerang tanpa kejelasan status. Warga tidak tahu apakah PSU masih ada atau sudah beralih fungsi.

Baca Juga:  Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari Sambut HUT Jakarta ke-499

2. Juga masalah Akta Jual Beli (AJB) & Sertifikat

Selama ini pengembang hanya memberikan Warga surat PPJB (Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit) sebagai pengganti PPJB. Hal ini menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan hukum tanah dan bangunan serta beban finansial bagi warga yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah yang bermaksud pindah bank untuk KPR.

3. Pengelola IPKL yang tidak memiliki legal standing untuk mengelola IPKL

Mereka membuat kebijakan sewenang-wenang tanpa melibatkan warga. Padahal setelah AJB dan terbit sertifikat maka semua perjanjian yang tercantum dalam PPJB akan gugur secara hukum, sehingga warga yang sudah memiliki AJB bahkan yang sudah mempunyai sertifikat atas rumah/Ruko tidak diwajibkan untuk mengikuti perjanjian yang ada dalam PPJB termasuk didalamnya mengharuskan menggunakan TMD sebagai pengelola dan membayar sejumlah uang yang “ditetapkan” oleh TMD.

Warga menilai, selama ini pihak Pengembang tidak menampakkan transparansi. Warga selaku pihak yang membeli tanah/rumah/bangunan merasa dirugikan. Semestinya warga memiliki hak untuk tahu dan hak untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pengembang.

Aksi damai berjalan kondusif dengan pengawalan aparat. Warga berharap ada roadmap tertulis dan forum tripartite segera dibentuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
TECNO MEGABOOK K15S Resmi Hadir, Tawarkan Layar 15,6 Inci dan Performa AMD Ryzen 5
Berita ini 45 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru