Menko Airlangga: Tarif ART Bisa Direvisi, Indonesia Berpeluang Negosiasi Lebih Rendah

wijdb

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASHINGTON DC, DETIKBERITA.CO.ID

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ketentuan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) masih dapat diubah sesuai kesepakatan kedua negara.

Dalam perjanjian tersebut, AS mempertahankan tarif impor sebesar 19 persen untuk sebagian produk asal Indonesia, namun memberlakukan tarif nol persen bagi sejumlah komoditas tertentu, termasuk tekstil dan pakaian jadi. Meski demikian, Airlangga menyebut terdapat peluang bagi Indonesia untuk menegosiasikan perubahan tarif di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, dan juga ada ruang untuk perbedaan tarif,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (20/2).

Ia menjelaskan mekanisme tersebut dimungkinkan karena kesepakatan ART memandatkan pembentukan dewan ekonomi dan investasi (Council of Trade and Investment) sebagai forum dialog bilateral. Melalui forum ini, kedua negara dapat membahas berbagai isu perdagangan dan investasi, termasuk kebijakan tarif.

Apabila salah satu pihak ingin mengubah tarif, usulan dapat diajukan secara tertulis untuk kemudian dibahas bersama. Dengan mekanisme tersebut, Indonesia berpeluang memperoleh tarif impor yang lebih rendah jika proposal disetujui oleh AS.

“Apakah itu (tarif) lebih rendah dengan angka tadi, nanti dibahas di dalam dewan yang akan dibentuk,” imbuhnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan Indonesia juga akan memberikan kemudahan dalam perizinan impor serta standardisasi barang industri asal AS sebagai bagian dari komitmen mengurangi hambatan tarif dan non-tarif.

Baca Juga:  Hester Smidt: Dominasi Sektor Informal Hambat Efektivitas Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan kondusif bagi pelaku industri di kedua negara.

“Indonesia juga komitmen untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, dan juga memberikan kepastian terutama di sektor ICT, kesehatan, dan farmasi,” tegasnya.

Airlangga menambahkan perjanjian tersebut akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung.

“Dan selanjutnya tentu kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini, dan juga dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat,” pungkasnya.

(Tata Rusmanto)

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru