Menko Airlangga: Tarif ART Bisa Direvisi, Indonesia Berpeluang Negosiasi Lebih Rendah

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASHINGTON DC, DETIKBERITA.CO.ID –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ketentuan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) masih dapat diubah sesuai kesepakatan kedua negara.

Dalam perjanjian tersebut, AS mempertahankan tarif impor sebesar 19 persen untuk sebagian produk asal Indonesia, namun memberlakukan tarif nol persen bagi sejumlah komoditas tertentu, termasuk tekstil dan pakaian jadi. Meski demikian, Airlangga menyebut terdapat peluang bagi Indonesia untuk menegosiasikan perubahan tarif di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, dan juga ada ruang untuk perbedaan tarif,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (20/2).

Ia menjelaskan mekanisme tersebut dimungkinkan karena kesepakatan ART memandatkan pembentukan dewan ekonomi dan investasi (Council of Trade and Investment) sebagai forum dialog bilateral. Melalui forum ini, kedua negara dapat membahas berbagai isu perdagangan dan investasi, termasuk kebijakan tarif.

Apabila salah satu pihak ingin mengubah tarif, usulan dapat diajukan secara tertulis untuk kemudian dibahas bersama. Dengan mekanisme tersebut, Indonesia berpeluang memperoleh tarif impor yang lebih rendah jika proposal disetujui oleh AS.

“Apakah itu (tarif) lebih rendah dengan angka tadi, nanti dibahas di dalam dewan yang akan dibentuk,” imbuhnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan Indonesia juga akan memberikan kemudahan dalam perizinan impor serta standardisasi barang industri asal AS sebagai bagian dari komitmen mengurangi hambatan tarif dan non-tarif.

Baca Juga:  Kedaulatan Ekonomi: Antara Diplomasi Global dan Kekuatan dari Dalam

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan kondusif bagi pelaku industri di kedua negara.

“Indonesia juga komitmen untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, dan juga memberikan kepastian terutama di sektor ICT, kesehatan, dan farmasi,” tegasnya.

Airlangga menambahkan perjanjian tersebut akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung.

“Dan selanjutnya tentu kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini, dan juga dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat,” pungkasnya.

(Tata Rusmanto)

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru