Julianto juga menyoroti aspek legalitas kepemilikan merek. Ia menyebutkan bahwa merek CHOPE miliknya terdaftar sejak 27 Mei 2025, sementara pihak perusahaan Singapura baru memperoleh hak merek pada 12 September 2025.
“Artinya saya lebih dulu terdaftar sekitar tiga bulan. Selain itu, penggugat tidak memiliki pendaftaran merek di Indonesia,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya asas first to file dalam hukum merek di Indonesia, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif. Julianto juga mengaku telah menggunakan merek tersebut untuk bisnis reservasi makanan dan memiliki basis konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kehadiran pihak asing dengan merek serupa berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Tuntutan dari pihak Singapura menurut kami tidak berdasar. Justru mereka yang menggunakan merek tanpa izin. Dalam UU Merek, hanya pemegang hak yang berwenang memberi izin atau melarang penggunaan,” ujarnya.
Julianto juga mempertanyakan langkah hukum perusahaan Singapura yang langsung mengajukan gugatan tanpa somasi terlebih dahulu.
“Saya sudah menegur, seharusnya saya yang menggugat. Mereka tidak punya hak merek di Indonesia, tapi malah menggugat pembatalan merek saya,” katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Saya berharap keadilan ditegakkan. Ini juga menyangkut perlindungan bisnis di Indonesia dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” pungkas Julianto Sirait.
- TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan - 17/04/2026
- Pemilik Merek CHOPE Indonesia Pernah Laporkan Perusahaan Singapura ke Polda Metro Jaya - 17/04/2026
- Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju - 16/04/2026
Halaman : 1 2





















