Pemilik Merek CHOPE Indonesia Pernah Laporkan Perusahaan Singapura ke Polda Metro Jaya

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Sengketa merek dagang “CHOPE” memasuki babak baru. Pemilik hak merek CHOPE di Indonesia, Julianto Sirait, mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran merek oleh perusahaan asal Singapura ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat setelah upaya persuasif yang dilakukan tidak mendapatkan respons. Kini, perkara tersebut berlanjut ke ranah perdata, setelah perusahaan Singapura menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 146/Pd.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang sidangnya digelar pada Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi bermula pada akhir Juli 2025, saat Julianto Sirait mengirimkan surat kepada PT Kuhi Solutions yang diduga menggunakan merek “CHOPE” tanpa izin. Dalam kurun waktu satu bulan, ia mengirimkan empat kali surat, namun tidak mendapat tanggapan.

Karena tidak ada respons, Julianto kemudian menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum RBS and Partner untuk menempuh langkah hukum. Somasi pertama dilayangkan pada 12 September 2025 dan sempat diikuti pertemuan dengan pihak PT Kuhi Solutions, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Somasi kedua kembali dilayangkan pada Oktober 2025, dengan pihak PT Kuhi Solutions meminta waktu hingga 27 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada penyelesaian.

“Karena tidak ada itikad baik, saya akhirnya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 atas dugaan pelanggaran merek sesuai Undang-Undang Merek,” ujar Julianto.

Sebagai pemegang merek CHOPE yang terdaftar lebih dahulu di Indonesia, Julianto menegaskan tuntutannya sederhana, yakni meminta pihak yang tidak memiliki lisensi untuk menghentikan penggunaan merek tersebut.

“Kalau ingin melakukan pengalihan hak, tentu harus ada kompensasi. Namun dari pihak PT Kuhi Solutions tidak pernah memberikan tanggapan atau penawaran apapun terhadap somasi kami,” tegasnya.

Julianto juga menyoroti aspek legalitas kepemilikan merek. Ia menyebutkan bahwa merek CHOPE miliknya terdaftar sejak 27 Mei 2025, sementara pihak perusahaan Singapura baru memperoleh hak merek pada 12 September 2025.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pasar Baru" Cek Lokasi Rencana FKPMS di SMK Negeri 1 Jakarta

“Artinya saya lebih dulu terdaftar sekitar tiga bulan. Selain itu, penggugat tidak memiliki pendaftaran merek di Indonesia,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya asas first to file dalam hukum merek di Indonesia, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif. Julianto juga mengaku telah menggunakan merek tersebut untuk bisnis reservasi makanan dan memiliki basis konsumen.

Menurutnya, kehadiran pihak asing dengan merek serupa berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Tuntutan dari pihak Singapura menurut kami tidak berdasar. Justru mereka yang menggunakan merek tanpa izin. Dalam UU Merek, hanya pemegang hak yang berwenang memberi izin atau melarang penggunaan,” ujarnya.

Julianto juga mempertanyakan langkah hukum perusahaan Singapura yang langsung mengajukan gugatan tanpa somasi terlebih dahulu.

“Saya sudah menegur, seharusnya saya yang menggugat. Mereka tidak punya hak merek di Indonesia, tapi malah menggugat pembatalan merek saya,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.

“Saya berharap keadilan ditegakkan. Ini juga menyangkut perlindungan bisnis di Indonesia dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” pungkas Julianto Sirait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout Sumatera Rugikan Jutaan Warga, DPP AdNI Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Sari Yuliati Terpilih Aklamasi Pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031
Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International
Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK
Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng
Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas
Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:10 WIB

Blackout Sumatera Rugikan Jutaan Warga, DPP AdNI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:49 WIB

Sari Yuliati Terpilih Aklamasi Pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WIB

Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terbaru