Ekonomi Konsitusi:5 PR Besar Ini Wajib diBesarkan Demi Asta Cita Prabowo

Zaenal Langgar

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegakkan Sistem Ekonomi Konstitusi melalui Visi-Misi Asta Cita dinilai membutuhkan konsistensi kebijakan agar program pemerintah berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, dalam analisisnya terkait tantangan struktural Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanpa konsistensi, restrukturisasi perekonomian nasional melalui transformasi kebijakan dan kelembagaan tidak akan berhasil di masa depan,” tegas Defiyan di Jakarta pada Kamis,(4/6/2026).

5 Isu Kunci APBN dan Asta Cita

Defiyan memetakan setidaknya lima permasalahan kunci yang berkaitan dengan keterbatasan anggaran negara:

1. Alokasi MBG Terlalu Dominan

Proporsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin.

2. Swasembada Pangan Butuh Koperasi & BUMN

Prioritas pembangunan sektor agro industry complex harus diperkuat lewat sinergitas koperasi dan BUMN. Fokusnya pada pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan kelautan demi sasaran swasembada pangan.

3. Energi: Perkuat BUMN Strategis

Isu transisi energi serta ketahanan dan kedaulatan energi harus dijawab dengan kemandirian sektor energi dan sumber daya mineral. Caranya, perkuat posisi BUMN strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tata kelola laba BUMN oleh Danantara juga diarahkan untuk mendukung swasembada energi.

4. Kredit Rakyat Terganjal BI Checking

Pembangunan sektor perumahan rakyat masih terkendala aturan SLIK atau BI Checking oleh OJK. Defiyan mendorong reformasi BI dan perbankan umum agar akses kredit bagi masyarakat kecil dan sektor UKM lebih terbuka.

Baca Juga:  Pedoman Penggunaan AI dalam Penulisan Jurnalistik: Antara Inovasi dan Integritas

5. Perkuat Bappenas untuk Indonesia Emas 2045

Lembaga perencanaan pembangunan nasional, Bappenas, perlu diperkuat untuk menjaga konsistensi visi-misi Asta Cita selama 10 tahun ke depan. Ini krusial demi mencapai target Indonesia Emas 2045.

Kabinet Gemuk dan Moral Hazard

Defiyan mengingatkan, visi-misi yang sudah konstitusional tidak akan berarti jika tidak dijalankan lewat kebijakan dan program yang konsisten.

“Jika tidak didukung postur dan struktur APBN yang alokasinya tepat, akan memunculkan moral hazard,” ujarnya.

Ia menambahkan, APBN harus mencerminkan kemampuan program sektoral pemerintah dalam mendukung pencapaian Visi-Misi secara proporsional, efektif, dan efisien.

“Jumlah anggota kabinet yang gemuk, menjadi salah satu kendala terbesar dalam membangun organisasi pemerintahan yang hemat dan berdaya guna bagi APBN,” tutup Defiyan.

Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo Lembang
Editor : Zaenal Langgar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis
Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya
Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan
Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan
Ketika Martabat Wartawan Dipertaruhkan, Apakah Damai Sudah Cukup?
Ketika Regulasi Tabrak Aturan: Menimbang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Masa Depan Industri Tembakau
Pertumbuhan Kinerja Gemilang Pegadaian Cetak Laba Bersih Rp 6,59 Triliun di Semester I tahun 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:55 WIB

Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:59 WIB

Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru