Salurkan Bantuan Kemanusiaan,Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1Sumbang Rp 50 Juta Pada Korban Ke Bakaran di Pasar Jiung Kemayoran

Zaenal Langgar

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebagai wujud kepedulian sosial dan komitmen perusahaan dalam mendukung masyarakat yang terdampak bencana, Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran yang terjadi di kawasan Pasar Jiung, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (03/06).

Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Bina Lingkungan Pegadaian dengan total nilai sebesar Rp50 juta, yang terdiri dari paket sembako, perlengkapan kebutuhan dasar seperti pampers dan selimut, serta paket obat-obatan. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung di Posko Lapangan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta yang menjadi pusat koordinasi bantuan bagi warga terdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi pada Senin (01/06) menghanguskan ratusan bangunan dan berdampak pada ratusan kepala keluarga di wilayah RW 04 dan RW 05 Kelurahan Kebon Kosong. Peristiwa tersebut menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal serta kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1, Dede Kurniawan menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk hadir dan membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Pegadaian tidak hanya berperan sebagai lembaga jasa keuangan, tetapi juga memiliki komitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui Program Bina Lingkungan ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para korban serta membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Baca Juga:  Membangun Komunikasi Kebijakan Publik Partisipatif di Era Digital: Dari Sosialisasi Menuju Dialog

Selain menyalurkan bantuan, jajaran manajemen Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran guna melihat kondisi warga terdampak serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan petugas penanggulangan bencana terkait kebutuhan mendesak yang diperlukan masyarakat.

Penyerahan bantuan ini mendapat apresiasi dari pihak pemerintah setempat dan pengelola posko bencana yang telah membantu proses distribusi kepada warga terdampak. Sinergi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Pegadaian berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kembali semangat serta kehidupan masyarakat yang terdampak musibah kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis
Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya
Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan
Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan
Ketika Martabat Wartawan Dipertaruhkan, Apakah Damai Sudah Cukup?
Ketika Regulasi Tabrak Aturan: Menimbang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Masa Depan Industri Tembakau
Pertumbuhan Kinerja Gemilang Pegadaian Cetak Laba Bersih Rp 6,59 Triliun di Semester I tahun 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:55 WIB

Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:59 WIB

Ketika Etika Profesi Ditabrak di Ruang Publik: Kepastian Hukum bagi Pers dan Advokat Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru