“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Pengacara Bantah Terjadi Pengeroyokan
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, insiden yang terjadi di lokasi merupakan keributan spontan yang dipicu kesalahpahaman di lapangan.
“Peristiwa di lokasi bukan pengeroyokan seperti yang diberitakan. Itu lebih kepada kesalahpahaman yang terjadi secara spontan di tengah situasi yang sedang tegang,” kata kuasa hukum tersangka.
Ia juga menyebut bahwa tidak semua orang yang berada di lokasi terlibat dalam tindakan kekerasan.
“Kami akan membuktikan dalam proses hukum bahwa peran masing-masing orang berbeda dan tidak semuanya melakukan pemukulan,” ujarnya.
Solidaritas Jurnalis
Insiden kekerasan tersebut memicu solidaritas dari komunitas jurnalis di Bangka Belitung. Sejumlah wartawan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan.
Bagi kalangan pers, kekerasan terhadap jurnalis dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Kasus ini hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Halaman : 1 2





















