JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
12 Maret 2026 — Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap wartawan TVOne yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan PT PMM, Bangka Belitung. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurut Prayogie, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan seharusnya mendapatkan perlindungan dari semua pihak, bukan justru menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas sama saja dengan pembungkaman terhadap publik,” ujar Prayogie dalam keterangannya.
AYS Prayogie Tegaskan Kekerasan terhadap Jurnalis Mengancam Kebebasan Pers
Prayogie menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi. Melalui pemberitaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat berhak mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di ruang publik.
“Wartawan tidak bekerja untuk siapa-siapa. Wartawan memiliki tugas dan kewajiban menyampaikan informasi kepada publik,” kata dia.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku pengeroyokan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan TVOne
Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap wartawan TVOne di kawasan PT PMM.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Insiden Jadi Pengingat Risiko Kerja Jurnalistik di Lapangan
Insiden ini kembali menjadi pengingat bagi komunitas pers di Bangka Belitung bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.
Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan pers. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Bagi wartawan yang menjadi korban, proses hukum yang berlangsung cepat itu setidaknya memberi pesan penting bahwa negara masih hadir untuk melindungi kerja jurnalistik.
Namun bagi organisasi pers seperti MIO Indonesia, penegakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci agar kebebasan pers tidak terancam oleh praktik kekerasan di lapangan.
Sumber:
Humas PP MIO Indonesia























