Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TVOne di PT PMM Bangka Belitung

AYS Prayogie Tegaskan Kekerasan terhadap Jurnalis Merupakan Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Alam Massiri

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AYS. Prayogie, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia

i

AYS. Prayogie, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

12 Maret 2026 — Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap wartawan TVOne yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan PT PMM, Bangka Belitung. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurut Prayogie, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan seharusnya mendapatkan perlindungan dari semua pihak, bukan justru menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas sama saja dengan pembungkaman terhadap publik,” ujar Prayogie dalam keterangannya.

AYS Prayogie Tegaskan Kekerasan terhadap Jurnalis Mengancam Kebebasan Pers

Prayogie menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi. Melalui pemberitaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat berhak mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di ruang publik.

“Wartawan tidak bekerja untuk siapa-siapa. Wartawan memiliki tugas dan kewajiban menyampaikan informasi kepada publik,” kata dia.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku pengeroyokan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan TVOne

Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap wartawan TVOne di kawasan PT PMM.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Kongreswil II MIO Banten Tetapkan Alfan Witular sebagai Ketua Periode 2026–2030

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Insiden Jadi Pengingat Risiko Kerja Jurnalistik di Lapangan

Insiden ini kembali menjadi pengingat bagi komunitas pers di Bangka Belitung bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.

Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan pers. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Bagi wartawan yang menjadi korban, proses hukum yang berlangsung cepat itu setidaknya memberi pesan penting bahwa negara masih hadir untuk melindungi kerja jurnalistik.

Namun bagi organisasi pers seperti MIO Indonesia, penegakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci agar kebebasan pers tidak terancam oleh praktik kekerasan di lapangan.

Sumber:
Humas PP MIO Indonesia

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru