Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TVOne di PT PMM Bangka Belitung

AYS Prayogie Tegaskan Kekerasan terhadap Jurnalis Merupakan Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Alam

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AYS. Prayogie, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia

i

AYS. Prayogie, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

12 Maret 2026 — Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap wartawan TVOne yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan PT PMM, Bangka Belitung. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurut Prayogie, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan seharusnya mendapatkan perlindungan dari semua pihak, bukan justru menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas sama saja dengan pembungkaman terhadap publik,” ujar Prayogie dalam keterangannya.

AYS Prayogie Tegaskan Kekerasan terhadap Jurnalis Mengancam Kebebasan Pers

Prayogie menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi. Melalui pemberitaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat berhak mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di ruang publik.

“Wartawan tidak bekerja untuk siapa-siapa. Wartawan memiliki tugas dan kewajiban menyampaikan informasi kepada publik,” kata dia.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku pengeroyokan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan TVOne

Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap wartawan TVOne di kawasan PT PMM.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:  PW MIO Indonesia DKI Jakarta Bagikan Takjil untuk Pengendara di Jakarta Timur

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Insiden Jadi Pengingat Risiko Kerja Jurnalistik di Lapangan

Insiden ini kembali menjadi pengingat bagi komunitas pers di Bangka Belitung bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.

Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan pers. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Bagi wartawan yang menjadi korban, proses hukum yang berlangsung cepat itu setidaknya memberi pesan penting bahwa negara masih hadir untuk melindungi kerja jurnalistik.

Namun bagi organisasi pers seperti MIO Indonesia, penegakan hukum yang tegas tetap menjadi kunci agar kebebasan pers tidak terancam oleh praktik kekerasan di lapangan.

Sumber:
Humas PP MIO Indonesia

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB