Perampokan Hak Negara di Barelang: Armada Gelap HS Telanjang di Depan Mata, Mana Taring Bea Cukai Batam?

ENardo

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam — Praktek dugaan kejahatan kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam kian berani dan tak tersentuh. Pelabuhan ilegal di kawasan Jembatan 3 Barelang kini terang-terangan diduga menjadi markas operasional bagi sosok berinisial HS untuk menyelundupkan barang komoditas tanpa tersentuh hukum.

Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak publik: Mengapa aktivitas yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah ini bisa berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari aparat?

Modus “Pelabuhan Siluman” dan Armada Gelap

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik di Jembatan 3 Barelang ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran kecil, melainkan disinyalir sebagai kejahatan terorganisir. Menggunakan armada kapal cepat (speedboat), penyelundupan barang dari titik tak berizin ini dirancang khusus untuk menembus dan melecehkan sistem pengawasan perairan.

Sumber internal berinisial SK membongkar bagaimana aktivitas itu berlangsung tanpa rasa takut sedikit pun:

Kadang ada dua kapal cepat yang membawa barang dari pelabuhan itu. Diduga kuat barang-barang tersebut berupa minuman keras, rokok tanpa pita cukai, hingga paket-paket gelap dalam kardus,” tegas SK, Jumat (14/8/2026).

Secara aturan FTZ, pengeluaran komoditas tersebut ke Luar Daerah Pabean tanpa dokumen resmi adalah tindak pidana kepabeanan. Penggunaan jalur “tikus” secara berulang membuktikan adanya pembangkangan nyata terhadap hukum negara.

Institusi Negara Dipertanyakan: Mandul atau Main Mata?

Poin paling menohok dari skandal ini adalah kehadiran negara yang nol besar di lapangan.

Di saat rakyat kecil dan pelaku usaha resmi diperiksa secara ketat, aktivitas dermaga ilegal yang disinyalir milik/dikelola HS justru bersih dari pabean dan aparat. Tidak ada penjagaan, tidak ada penyitaan, apalagi penangkapan.

Baca Juga:  DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan

Kondisi tragis ini memicu tuduhan tajam dari masyarakat:

Apakah Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum memang tidak mampu (mandul) menindak pergerakan kapal cepat tersebut?

Atau ada oknum yang bermain mata dan menikmati “fasilitas” dari gurita bisnis gelap ini?

Pembiaran ini menjadi tampar keras bagi kredibilitas penegakan hukum di Kepulauan Riau. Jika lokasi yang sudah terang-terangan disorot saja tidak disergap, maka jargon “pemberantasan penyelundupan” hanya menjadi isapan jempol dan formalitas belaka.

Uji Nyali Bea Cukai Batam

Kasus Jembatan 3 Barelang dan sosok HS kini menjadi ujian pertaruhan nama baik Bea Cukai Batam dan aparat Kepolisian. Publik tidak lagi membutuhkan narasi formalitas “akan ditelusuri”, melainkan penindakan konkret di lapangan: segel lokasi, sita barang bukti, dan tangkap aktor utamanya.

Redaksi terus mengupayakan konfirmasi resmi kepada Bea Cukai Batam serta pihak HS. Sikap bungkam atau lambatnya respon dari pihak terkait hanya akan memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tak beres di balik kokohnya bisnis gelap di Jembatan 3 Barelang. (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru