Perampokan Hak Negara di Barelang: Armada Gelap HS Telanjang di Depan Mata, Mana Taring Bea Cukai Batam?

Elki Nardo

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,Batam — Praktek dugaan kejahatan kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam kian berani dan tak tersentuh. Pelabuhan ilegal di kawasan Jembatan 3 Barelang kini terang-terangan diduga menjadi markas operasional bagi sosok berinisial HS untuk menyelundupkan barang komoditas tanpa tersentuh hukum.

Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak publik: Mengapa aktivitas yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah ini bisa berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari aparat?

Modus “Pelabuhan Siluman” dan Armada Gelap

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik di Jembatan 3 Barelang ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran kecil, melainkan disinyalir sebagai kejahatan terorganisir. Menggunakan armada kapal cepat (speedboat), penyelundupan barang dari titik tak berizin ini dirancang khusus untuk menembus dan melecehkan sistem pengawasan perairan.

Sumber internal berinisial SK membongkar bagaimana aktivitas itu berlangsung tanpa rasa takut sedikit pun:

Kadang ada dua kapal cepat yang membawa barang dari pelabuhan itu. Diduga kuat barang-barang tersebut berupa minuman keras, rokok tanpa pita cukai, hingga paket-paket gelap dalam kardus,” tegas SK, Jumat (14/8/2026).

Secara aturan FTZ, pengeluaran komoditas tersebut ke Luar Daerah Pabean tanpa dokumen resmi adalah tindak pidana kepabeanan. Penggunaan jalur “tikus” secara berulang membuktikan adanya pembangkangan nyata terhadap hukum negara.

Institusi Negara Dipertanyakan: Mandul atau Main Mata?

Poin paling menohok dari skandal ini adalah kehadiran negara yang nol besar di lapangan.

Di saat rakyat kecil dan pelaku usaha resmi diperiksa secara ketat, aktivitas dermaga ilegal yang disinyalir milik/dikelola HS justru bersih dari pabean dan aparat. Tidak ada penjagaan, tidak ada penyitaan, apalagi penangkapan.

Baca Juga:  Pegadaian Dukung Lahirnya Fatwa Bulion Yang Akan Berikan Kepastian Hukum Bagi Industri Keuangan Syariah ‎

Kondisi tragis ini memicu tuduhan tajam dari masyarakat:

Apakah Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum memang tidak mampu (mandul) menindak pergerakan kapal cepat tersebut?

Atau ada oknum yang bermain mata dan menikmati “fasilitas” dari gurita bisnis gelap ini?

Pembiaran ini menjadi tampar keras bagi kredibilitas penegakan hukum di Kepulauan Riau. Jika lokasi yang sudah terang-terangan disorot saja tidak disergap, maka jargon “pemberantasan penyelundupan” hanya menjadi isapan jempol dan formalitas belaka.

Uji Nyali Bea Cukai Batam

Kasus Jembatan 3 Barelang dan sosok HS kini menjadi ujian pertaruhan nama baik Bea Cukai Batam dan aparat Kepolisian. Publik tidak lagi membutuhkan narasi formalitas “akan ditelusuri”, melainkan penindakan konkret di lapangan: segel lokasi, sita barang bukti, dan tangkap aktor utamanya.

Redaksi terus mengupayakan konfirmasi resmi kepada Bea Cukai Batam serta pihak HS. Sikap bungkam atau lambatnya respon dari pihak terkait hanya akan memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tak beres di balik kokohnya bisnis gelap di Jembatan 3 Barelang. (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Media Dengan FWJ Indonesia Salurkan Nasi Kotak dan Air Mineral
Semarak HUT Ke-81 RI Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat
Jumat Peduli,Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol
18 Kelompok Tani Datangi Kantor Bupati Asahan,Pertanyakan Exsis HGU PT Bakrie Sumatra Plantstion Tbk dan Tuntut Plasma 20 Persen
JJOS PMJ Merdeka Bersama Masyarakat,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Permainan Tradisional di Muara Angke
Hari Terakhir PKKMB 2026, Fakultas Hukum UHO Bangun Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Berorganisasi Mahasiswa Baru
Aksi 18 Kelompok Tani di Asahan Berujung Ricuh,Masa Mengaku Luka dan Dua Kaca Mobil Pecah
Meniti Karier dari Kampung ke Kampung hingga ke Johar Malaysia,Bejo Purnama Siap Gebrak Musik Tanah Air Lewat Album Perdana

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kolaborasi Media Dengan FWJ Indonesia Salurkan Nasi Kotak dan Air Mineral

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Jumat Peduli,Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Perampokan Hak Negara di Barelang: Armada Gelap HS Telanjang di Depan Mata, Mana Taring Bea Cukai Batam?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:20 WIB

JJOS PMJ Merdeka Bersama Masyarakat,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Permainan Tradisional di Muara Angke

Berita Terbaru