KPK Dikritik soal Penahanan Yaqut, Petisi Ahli dan MIO Indonesia Usulkan Evaluasi hingga Pembubaran

Pitra Ramadoni Nasution menilai kebijakan penahanan eks Menteri Agama berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni Nasution, mengusulkan agar keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang.

Bahkan, menurutnya, opsi pembubaran dapat dipertimbangkan apabila lembaga tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Pitra yang juga merupakan Dewan Pembina Media Pengurus Pusat (PP) Independen Online (MIO) Indonesia, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (26/3/2026), merespons kebijakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menilai langkah KPK berpotensi menjadi preseden yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas serta bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” kata Pitra.

Kebijakan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan YCQ menjadi tahanan rumah menuai sorotan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Secara normatif, ketentuan mengenai penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan, berdasarkan syarat tertentu yang ditetapkan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Namun, Pitra menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga:  PARMUSI Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 100 Anak Yatim serta Mualaf

Lebih lanjut, ia menilai polemik ini membuka kembali perdebatan terkait efektivitas dan kewenangan lembaga antikorupsi. Menurut dia, fungsi pemberantasan korupsi pada dasarnya juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Petisi Ahli juga mengingatkan adanya risiko serius apabila dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Risiko tersebut antara lain menurunnya kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat memicu krisis legitimasi terhadap lembaga penegak hukum.

Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, di antaranya standardisasi ketat dalam pemberian penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.

Selain itu, diperlukan sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik yang lebih tegas.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru