Polda Sultra Limpahkan Dugaan Korupsi Kades Aopa ke Polres Konsel, Kinerja Kejari Dipertanyakan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara kini telah dilimpahkan ke Polres Konawe Selatan (Polres Konsel).

Informasi tersebut diterima oleh Konsorsium Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi Desa Aopa (KMPAK Desa Aopa), yang sejak awal aktif mengawal proses hukum kasus tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV Unit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan serangkaian proses, mulai dari verifikasi, penelaahan, hingga pengumpulan keterangan dan dokumen terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa Aopa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator KMPAK Desa Aopa, Muh. Reyhan, mengapresiasi langkah Polda Sultra yang melimpahkan perkara tersebut ke Polres Konsel. Menurutnya, pelimpahan itu harus menjadi momentum untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Kami menghormati langkah Polda Sultra dan berharap Polres Konsel serius, profesional, serta transparan dalam menangani perkara ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum,” tegas Reyhan.

Ia menegaskan, masyarakat Desa Aopa menginginkan adanya kepastian hukum dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan Dana Desa.

“Pelimpahan kasus ini harus menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Reyhan juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut tidak hanya disampaikan ke Polda Sultra, tetapi juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel).

Baca Juga:  Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan Di Rumah Ibadah Dan Lingkungan Pendidikan Dukung Gerakan Indonesia Asri

Menurutnya, beberapa bulan lalu tim dari Kejari Konsel bahkan telah turun langsung ke Desa Aopa untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa dan ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019–2025. Namun hingga kini, belum ada informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah menunjukkan sejumlah proyek pembangunan dan pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan LPJ. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang disampaikan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan perkara tersebut,” kata Reyhan.

KMPAK Desa Aopa menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Konsel dalam menangani laporan masyarakat.

“Masyarakat Desa Aopa hanya menginginkan satu hal, yaitu kepastian hukum dan penuntasan dugaan korupsi secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tutup Reyhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru