Tersangka Igo Herianto dan PT BSM Disorot Soal TPPU

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Koalisi Lembaga Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa 21 Nusantara (HP21N) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (FKMH Sultra) menyoroti peran Direksi PT Bima Sakti Mineral (BSM) sebagai trader dalam dugaan pembelian ore nikel ilegal dari Igo Herianto.
Diketahui, nama Igo Herianto merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian bijih nikel yang menyebabkan PT BSM mengalami kerugian sekitar Rp4,1 miliar. Igo juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025.

Untuk diketahui, Direktur PT BSM Aditia Sugiarto pada 2023 lalu disebut berencana membeli sekitar 100.000 metrik ton ore nikel atau setara kurang lebih 10 tongkang melalui Igo Herianto yang diketahui memiliki keterkaitan dengan PT Bone Sulawesi Prima (BSP) dan PT Gio Nikel Nusantara (GNN).

Menanggapi hal tersebut, Ketua HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perkara perdata maupun pidana umum, melainkan harus ditelusuri lebih jauh dari aspek tata niaga pertambangan dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar terdapat aktivitas pembelian dan penjualan ore nikel yang berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas yang jelas atau dilakukan di luar mekanisme yang diatur perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana yang timbul dari transaksi tersebut. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang guna menelusuri siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut,” ujar Arnol dalam keterangannya, Minggu (22/6/2026).

Menurut Arnol, praktik perdagangan mineral yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, maupun kewajiban perpajakan yang semestinya dibayarkan kepada negara.

“Negara berpotensi kehilangan penerimaan apabila ore yang diperjualbelikan berasal dari aktivitas yang tidak tercatat secara resmi. Karena itu, penyidik harus mengusut tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut,” katanya.

Arnol menambahkan bahwa pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak adanya praktik penyamaran asal-usul hasil kejahatan melalui transaksi perusahaan maupun rekening pihak tertentu.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum FKMH Sultra, Adrian, meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses transaksi pembelian ore nikel tersebut, termasuk jajaran pimpinan PT BSM.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai transaksi ini. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang lebih luas dalam perkara tersebut,” kata Adrian.

Baca Juga:  Dede Kusdinar Gelar Reses dan Halal Bihalal 1447 H di Desa Situsari Cisurupan

Selain itu, Adrian mendesak aparat untuk segera menangkap Igo Herianto yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Menurutnya, keberadaan tersangka yang belum berhasil diamankan berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan pengungkapan fakta secara utuh.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menemukan dan menangkap Igo Herianto. Status DPO yang berlangsung cukup lama tentu menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas proses pencarian yang dilakukan,” ujarnya.
Adrian juga membeberkan informasi yang diperoleh pihaknya dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebut bahwa Igo Herianto diduga masih berada di wilayah Sulawesi Tenggara dan disebut masih aktif menjalankan berbagai aktivitas usaha.
“Informasi yang kami terima mengindikasikan bahwa yang bersangkutan diduga masih berada di wilayah Sulawesi Tenggara. Karena itu, kami meminta aparat melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap informasi tersebut agar proses penegakan hukum tidak terhambat,” katanya.

Menurut Adrian, keberhasilan penangkapan Igo Herianto menjadi kunci penting dalam mengungkap secara terang dugaan praktik perdagangan ore nikel yang menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Igo Herianto masih belum ditemukan dan belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, koalisi mahasiswa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada satu orang saja. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk tindak pidana pencucian uang maupun potensi kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Adrian.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang disebutkan diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru

Berita

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:35 WIB