Petani Desa Jongkang Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan oleh Perusahaan Tambang ke Polisi

Rina Puspadewi

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA, DETIKBERITA.CO.ID

Dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan batu bara di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Laporan tersebut diajukan oleh Adji Pangeran Hario Adiningrat bersama Tim Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang.

Dalam pengaduan itu, dua perusahaan tambang, yakni PT MHU dan PT GGU, diduga melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara bertahap dan sistematis. Kepala Desa Jongkang juga dilaporkan atas dugaan penerbitan surat secara sepihak serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan petani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adji Pangeran Hario Adiningrat mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dampak yang dirasakan masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Petani berhak atas perlindungan hukum dan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya.

Menurut pihak pelapor, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan telah berdampak pada ruang hidup masyarakat serta mengganggu aktivitas pertanian warga setempat. Petani di Desa Jongkang disebut mengalami kesulitan menjalankan kegiatan bercocok tanam akibat perubahan kondisi lingkungan di sekitar lahan mereka.

Perwakilan Kelompok Tani Rantau Mahakam menyatakan, kondisi tersebut membuat petani merasa tertekan dan tidak dapat bekerja dengan tenang.

“Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami terdampak. Aktivitas pertanian terganggu, dan kami berharap ada perlindungan nyata dari negara,” kata salah satu perwakilan kelompok tani.

Koalisi Petani Melawan Kejahatan Tambang menyebut telah menempuh berbagai langkah, mulai dari penyampaian aspirasi, advokasi kepada pemerintah, hingga pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan tersebut dapat diproses secara transparan.

“Kami hanya menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang adil. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang dirugikan,” kata perwakilan koalisi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MHU, PT GGU, maupun pemerintah desa setempat terkait tudingan tersebut. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan laporan.

Baca Juga:  Operasi Stasioner Tanpa Henti, Polri Jaga Kemayoran dari Ancaman Kejahatan Jalanan

Kasus ini masih dalam proses dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ
Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti ‎

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:37 WIB

JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis

Berita Terbaru