Kuasa Hukum William Ciam Tegaskan Dana dari Jeanette adalah Investasi, Bukan Utang

Dina Mariyana

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada William Ciam dibantah oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026).

Konferensi pers itu dilakukan untuk menjelaskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial, termasuk tudingan sengketa utang, dugaan penipuan, serta kabar adanya proses mediasi antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman.

Kuasa hukum William, Andry S, mengatakan bahwa tidak pernah ada hubungan utang piutang antara kedua pihak. Ia menegaskan dana yang diberikan Jeanette merupakan bagian dari investasi dalam usaha restoran yang dibangun bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana yang diberikan adalah investasi dalam bisnis kuliner yang disepakati bersama, bukan pinjaman,” kata Andry.

Ia menjelaskan, usaha restoran tersebut didirikan dengan total modal sekitar AUS$90.000. Dari nilai itu, Jeanette disebut menyertakan dana sekitar AUS$17.000 sebagai investor.

Tim kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti percakapan yang memperlihatkan pengakuan Jeanette mengenai status dana tersebut sebagai investasi dalam usaha.

Namun perjalanan usaha tersebut tidak berlangsung lama. Hubungan pribadi antara kedua pihak memburuk sehingga memengaruhi operasional bisnis.

Baca Juga:  PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Advokat Modern dan Berintegritas

Restoran yang mulai berjalan sejak Oktober 2023 itu akhirnya dikelola sendiri oleh William Ciam sebelum akhirnya ditutup pada Februari 2024 karena terus mengalami kerugian.

Menurut Andry, ketika usaha tersebut berhenti beroperasi, saldo yang tersisa hanya sekitar AUS$3.000. Sementara kewajiban pajak usaha sebesar AUS$7.000 disebut ditanggung pribadi oleh William.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga membantah klaim adanya proses mediasi.

“Kami tegaskan tidak pernah ada mediasi resmi yang melibatkan pihak ketiga,” ujar Andry.

William Ciam juga menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan fakta yang ia alami secara langsung.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik mengenai persoalan yang sebenarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru