Kendari — Puluhan massa dari Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga kuat sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2019 hingga 2025.
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Muh. Reyhan, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengklaim telah menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen LPJ dengan realitas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar dugaan kosong. Kami menemukan adanya ketimpangan antara laporan dan fakta di lapangan. Karena itu, audit investigatif oleh BPK menjadi keharusan untuk membongkar secara terang dugaan penyimpangan ini,” tegas Reyhan.
Ia juga menilai, tanpa audit menyeluruh, potensi kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa Aopa berisiko terus tertutup dan tidak terungkap ke publik.
“Jika tidak segera diaudit, kami khawatir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara akan terus berulang,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ismail, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak tinggal diam. Ia meminta Kejati Sultra segera menginstruksikan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa.
Menurut Ismail, laporan terkait dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat Konawe Selatan. Bahkan, dari hasil audit sebelumnya terhadap periode 2018–2023, disebutkan telah ditemukan adanya kerugian negara.
“Faktanya, kerugian negara sudah pernah ditemukan. Memang ada pengembalian, tapi itu tidak menghapus dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghentikan proses hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 603, pengembalian kerugian negara hanya bersifat meringankan, bukan menghapus pidana.
“Jangan jadikan pengembalian kerugian sebagai tameng untuk lolos dari jerat hukum. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Ismail dengan nada keras.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari BPK RI dan aparat penegak hukum. Mereka bahkan mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak segera direspons.
“Ini bukan aksi terakhir. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan datang dengan kekuatan yang lebih besar,” tutup Ismail.
- Puluhan Massa Aksi Desak BPK Sultra Audit Investigatif Dana Desa Aopa, Diduga Tidak Sesuai LPJ Sejak 2019–2025 - 23/04/2026
- Ketua Caretaker KNPI Bombana Apresiasi Aksi Masyarakat, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Objektif dan Tidak Dipaksakan - 22/04/2026
- Penyelesaian Telah di tempuh, Masyrakat Dihimbau Bijak menanggapi Isu IAI Rawa Aopa Konsel - 22/04/2026




























