Puluhan Massa Aksi Desak BPK Sultra Audit Investigatif Dana Desa Aopa, Diduga Tidak Sesuai LPJ Sejak 2019–2025

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa dari Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga kuat sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2019 hingga 2025.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Muh. Reyhan, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengklaim telah menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen LPJ dengan realitas di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar dugaan kosong. Kami menemukan adanya ketimpangan antara laporan dan fakta di lapangan. Karena itu, audit investigatif oleh BPK menjadi keharusan untuk membongkar secara terang dugaan penyimpangan ini,” tegas Reyhan.

Ia juga menilai, tanpa audit menyeluruh, potensi kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa Aopa berisiko terus tertutup dan tidak terungkap ke publik.

“Jika tidak segera diaudit, kami khawatir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara akan terus berulang,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ismail, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak tinggal diam. Ia meminta Kejati Sultra segera menginstruksikan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa.

Menurut Ismail, laporan terkait dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat Konawe Selatan. Bahkan, dari hasil audit sebelumnya terhadap periode 2018–2023, disebutkan telah ditemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga:  Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan Berdasarkan Putusan MA.

“Faktanya, kerugian negara sudah pernah ditemukan. Memang ada pengembalian, tapi itu tidak menghapus dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghentikan proses hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 603, pengembalian kerugian negara hanya bersifat meringankan, bukan menghapus pidana.

“Jangan jadikan pengembalian kerugian sebagai tameng untuk lolos dari jerat hukum. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Ismail dengan nada keras.

Kami  akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari BPK RI dan aparat penegak hukum. Mereka bahkan mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak segera direspons.

“Ini bukan aksi terakhir. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan datang dengan kekuatan yang lebih besar,” tutup Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan
GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung
LSM GMBI Laporkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ke JAMWAS Kejaksaan Agung
DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas
Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Sudin SDA dan PRKP Jakarta Timur ke Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:44 WIB

LSM GMBI Laporkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ke JAMWAS Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPD GMN Sultra Desak KPKNL Kendari Tunda Lelang Aset Umar Samiun, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penetapan Nilai Limit

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Ganguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:52 WIB