Puluhan Massa Aksi Desak BPK Sultra Audit Investigatif Dana Desa Aopa, Diduga Tidak Sesuai LPJ Sejak 2019–2025

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa dari Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga kuat sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2019 hingga 2025.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Muh. Reyhan, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengklaim telah menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen LPJ dengan realitas di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar dugaan kosong. Kami menemukan adanya ketimpangan antara laporan dan fakta di lapangan. Karena itu, audit investigatif oleh BPK menjadi keharusan untuk membongkar secara terang dugaan penyimpangan ini,” tegas Reyhan.

Ia juga menilai, tanpa audit menyeluruh, potensi kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa Aopa berisiko terus tertutup dan tidak terungkap ke publik.

“Jika tidak segera diaudit, kami khawatir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara akan terus berulang,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ismail, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak tinggal diam. Ia meminta Kejati Sultra segera menginstruksikan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa.

Baca Juga:  Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Menurut Ismail, laporan terkait dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat Konawe Selatan. Bahkan, dari hasil audit sebelumnya terhadap periode 2018–2023, disebutkan telah ditemukan adanya kerugian negara.

“Faktanya, kerugian negara sudah pernah ditemukan. Memang ada pengembalian, tapi itu tidak menghapus dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghentikan proses hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 603, pengembalian kerugian negara hanya bersifat meringankan, bukan menghapus pidana.

“Jangan jadikan pengembalian kerugian sebagai tameng untuk lolos dari jerat hukum. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Ismail dengan nada keras.

Kami  akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari BPK RI dan aparat penegak hukum. Mereka bahkan mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak segera direspons.

“Ini bukan aksi terakhir. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan datang dengan kekuatan yang lebih besar,” tutup Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS
Sukses Besar Lagu “Cinta Palsu”Ciptaan Nanang dan Dipopulerkan Bejo Purnama Sabet Juara 2 di Ajang Bergengsi
Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam Melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga
Lindungi Hak dan Keselamatan Warga Polda Metro Jaya Tertibkan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus SDA, Subsidi, dan Satwa Dilindungi
TPQ AL MAR’ATUS SHALIHAH Jakarta Timur Peringati Hari Santri di Kampung Baru Klender
Pinjaman Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Kandas, PMPR Indonesia Soroti Perencanaan Anggaran
Kodim 0502/JU Gelar Karya Bakti Bedah Rumah dan Bersihkan Pasar Sungai Bambu

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:42 WIB

LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Sukses Besar Lagu “Cinta Palsu”Ciptaan Nanang dan Dipopulerkan Bejo Purnama Sabet Juara 2 di Ajang Bergengsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam Melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Lindungi Hak dan Keselamatan Warga Polda Metro Jaya Tertibkan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TPQ AL MAR’ATUS SHALIHAH Jakarta Timur Peringati Hari Santri di Kampung Baru Klender

Berita Terbaru