Puluhan Massa Aksi Desak BPK Sultra Audit Investigatif Dana Desa Aopa, Diduga Tidak Sesuai LPJ Sejak 2019–2025

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa dari Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga kuat sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2019 hingga 2025.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Muh. Reyhan, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengklaim telah menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen LPJ dengan realitas di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar dugaan kosong. Kami menemukan adanya ketimpangan antara laporan dan fakta di lapangan. Karena itu, audit investigatif oleh BPK menjadi keharusan untuk membongkar secara terang dugaan penyimpangan ini,” tegas Reyhan.

Ia juga menilai, tanpa audit menyeluruh, potensi kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa Aopa berisiko terus tertutup dan tidak terungkap ke publik.

“Jika tidak segera diaudit, kami khawatir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara akan terus berulang,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ismail, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak tinggal diam. Ia meminta Kejati Sultra segera menginstruksikan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa.

Menurut Ismail, laporan terkait dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat Konawe Selatan. Bahkan, dari hasil audit sebelumnya terhadap periode 2018–2023, disebutkan telah ditemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga:  JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

“Faktanya, kerugian negara sudah pernah ditemukan. Memang ada pengembalian, tapi itu tidak menghapus dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghentikan proses hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 603, pengembalian kerugian negara hanya bersifat meringankan, bukan menghapus pidana.

“Jangan jadikan pengembalian kerugian sebagai tameng untuk lolos dari jerat hukum. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Ismail dengan nada keras.

Kami  akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari BPK RI dan aparat penegak hukum. Mereka bahkan mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak segera direspons.

“Ini bukan aksi terakhir. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan datang dengan kekuatan yang lebih besar,” tutup Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla
Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026
Kemacetan di Sisi Tol Kembang Kerep Dikeluhkan Pengguna Jalan Wali Kota Jakbar Diminta Turun Tangan
Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi
Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi
Menhut Raja Antoni September Puncak Karhutla, Sebulan Ini Battleground Kita
Hotspot Karhutla Menurun, Menhut Raja Antoni Wanti-wanti Fire Spot Bisa Kembali
Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke,Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:56 WIB

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WIB

Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Menhut Raja Antoni September Puncak Karhutla, Sebulan Ini Battleground Kita

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Pajak PT Adaro, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Boy Thohir

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:03 WIB