Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi Menguat, Ratusan Anggota KJIMC Teriak Dirugikan Miliaran Rupiah

Janji pencairan dana miliaran rupiah tak terealisasi, anggota tuntut pertanggungjawaban pengurus pusat

Solihin

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Dugaan praktik penipuan berkedok koperasi kembali mencoreng sektor ekonomi kerakyatan. Koperasi Jasa Indonesia Migran Center (KJIMC) kini menjadi sorotan setelah ratusan anggotanya mengaku mengalami kerugian akibat janji pencairan dana fantastis yang tak kunjung terealisasi.

Ketua Umum berinisial YF bersama Bendahara Umum FRDA diduga menghimpun dana dari anggota dengan skema yang menjanjikan pencairan dana antara Rp2 miliar hingga Rp200 miliar untuk setiap cabang. Namun, untuk dapat mengakses program tersebut, anggota diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan dalih administrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang terungkap, anggota diminta membayar biaya pemberkasan proposal sebesar Rp2 juta, serta biaya penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan cabang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Tidak sedikit pula anggota yang mengaku diminta menyetor dana tambahan hingga puluhan juta rupiah dengan iming-iming percepatan pencairan

“Janji pencairan miliaran rupiah itu hanya manis di awal. Faktanya, sampai sekarang tidak ada satu pun cabang yang menerima dana,” ungkap salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, sedikitnya terdapat sekitar 165 cabang KJIMC yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jika ditotal, dana yang diduga telah terkumpul dari para anggota mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait alur penggunaan dana maupun transparansi laporan keuangan dari pengurus pusat. Sejumlah anggota mulai mempertanyakan kredibilitas koperasi tersebut, bahkan menyebut adanya indikasi kuat praktik penipuan terstruktur.

Baca Juga:  Pengabdian Yang Diapresiasi, Danlanal Bintan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

“Ini bukan sekadar gagal program. Ini sudah mengarah pada dugaan penipuan sistematis,” tegas salah satu anggota yang mengaku telah menyetor dana dalam jumlah besar.

Kekecewaan anggota kini memuncak. Beberapa di antaranya tengah menggalang langkah hukum untuk melaporkan YF dan FRDA ke aparat penegak hukum. Mereka mendesak kepolisian segera turun tangan guna mengusut dugaan penyelewengan dana serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, anggota juga meminta agar operasional KJIMC segera dihentikan sementara guna mencegah potensi jatuhnya korban baru.

Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi citra koperasi di Indonesia jika tidak segera ditangani secara serius. Pengawasan terhadap lembaga koperasi pun kembali dipertanyakan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Ketua Umum YF dan Bendahara FRDA belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang diarahkan kepada mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya
Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya
GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR
Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar
Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy
Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu
Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat
Bobby Albertus Kondoy : Tekankan Profesionalisme Advokat di Pelantikan Peradi Profesional 2026-2031

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

GARDA PEMUDA SULTRA: PERNYATAAN MANTAN GUBERNUR SULTRA DR.H. NUR ALAM KELIRU, DIRUT BANK SULTRA BEKERJA SESUAI PROSEDUR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:44 WIB

Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Skandal Solar di Kendari: Dugaan Penimbunan dan Pungli Terstruktur di SPBU Andonohu

Berita Terbaru

Berita

Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Berita

Halal Bihalal Bamus Betawi Perkuat Persatuan Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB