Aktivitas Hiburan Malam RICH CLUB Kendari Disorot, Hima-PPHI Layangkan Somasi Keras: Diduga Tak Kantongi Izin

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) secara resmi melayangkan somasi teguran keras kepada pihak manajemen RICH CLUB Kendari. Somasi ini merupakan bentuk peringatan agar aktivitas hiburan malam yang diduga ilegal segera dihentikan.

Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas club malam/live DJ di lantai 3 yang patut diduga belum memiliki dasar perizinan yang sah. “Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang jelas, termasuk kesesuaian dengan klasifikasi usaha,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha yang menyelenggarakan kegiatan diskotik atau club malam seharusnya mengantongi KBLI 93292. Namun, menurutnya, hingga saat ini keberadaan izin tersebut pada RICH CLUB Kendari masih dipertanyakan.

“Kalau memang menjalankan aktivitas diskotik atau live DJ, maka wajib memiliki KBLI 93292 sebagai dasar legalitas. Jika tidak, ini jelas pelanggaran administratif yang serius,” lanjut Irjal.

Tidak hanya melayangkan somasi, Hima-PPHI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Kota Kendari untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar pimpinan RICH CLUB dipanggil dan diperiksa, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas hiburan malam hingga izin dinyatakan lengkap dan sah.

Baca Juga:  Kasus Peluru Nyasar Lukai Siswa di Gresik, Keluarga Tempuh Jalur Nasional karena Mediasi Buntu

Desakan serupa juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Hima-PPHI meminta aparat kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan operasional hiburan malam tanpa izin tersebut.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pimpinan RICH CLUB. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada penegakan hukum yang tegas, bukan pembiaran,” ujar Irjal.

Lebih lanjut, Hima-PPHI menegaskan agar pihak manajemen RICH CLUB Kendari segera menghentikan segala bentuk aktivitas hiburan malam atau diskotik sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Setelah melakukan Somasi pihak RICH CLUB Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan dugaan yang dilayangkan oleh Hima-PPHI.

“Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan usaha hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin, sekaligus menjaga kepastian hukum di Kota Kendari” Ucap Irjal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru