Puskom Desak Kemenag Tindak IAI Rawa Aopa atas Dugaan Pembiaran Korban Kekerasan Seksual serta Dugaan Suap Izin Prodi

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama RI pada Rabu, 13 Mei 2026. Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, serta orang tua mahasiswa IAI Rawa Aopa.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Menteri Agama RI menerima surat desakan evaluasi terhadap kinerja Diktis Kemenag RI yang dinilai lalai dan lamban dalam memberikan sanksi administratif terhadap IAI Rawa Aopa/Yayasan Rawa Aopa.

Puskom menilai, kampus tersebut diduga gagal memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, Puskom juga menyoroti dugaan suap izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah yang menyeret nama pihak yayasan dan oknum yang diduga berkaitan dengan Diktis Kemenag RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi sempat berlangsung tegang ketika massa mencoba masuk ke area Kantor Kementerian Agama RI untuk bertemu langsung dengan jajaran Menteri. Namun, massa dihadang oleh aparat keamanan kepolisian yang berjaga di lokasi.
Pihak keamanan sempat menawarkan mediasi dengan unsur Diktis Kemenag RI. Namun, penanggung jawab aksi sekaligus Koordinator Puskom, Robby Anggara, menolak bertemu dengan pihak yang sejak awal dinilai lamban dalam merespons pengaduan.

“Kami datang untuk bertemu Menteri Agama. Kami tidak mau bertemu bawahan menteri yang kami duga mempersulit pengaduan kami, kecuali pejabat tinggi yang mampu mengambil keputusan cepat dan dapat meneruskan tuntutan kami kepada Menteri Agama,” ujar Robby dalam orasinya.

Menurut Puskom, aksi tersebut merupakan aksi kedua setelah sebelumnya mereka menggelar unjuk rasa pada 22 April 2026. Namun, hingga aksi kedua dilakukan, Puskom menilai belum ada tindakan konkret dari jajaran Diktis yang memiliki kewenangan terhadap persoalan IAI Rawa Aopa.

Setelah beberapa jam berorasi, pihak Kemenag RI kembali menawarkan mediasi. Kali ini, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam/PTKI, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A., disebut bersedia menerima perwakilan massa aksi. Empat perwakilan massa kemudian masuk untuk mengikuti pertemuan bersama Direktur PTKI dan jajaran Subdit Sarpras serta Kemahasiswaan Diktis Kemenag RI.

Dalam pertemuan tersebut, Robby Anggara memaparkan sejumlah persoalan yang diduga terjadi di IAI Rawa Aopa, mulai dari dugaan kegagalan perlindungan korban kekerasan seksual, dugaan pelanggaran prinsip mutu pendidikan, dugaan suap atau gratifikasi izin operasional prodi, dugaan ketidakjelasan akreditasi dan legalitas akademik, hingga indikasi komersialisasi pendidikan.

Robby juga menyinggung dugaan perilaku menyimpang yang diduga kerap dilakukan oleh pemilik Yayasan Rawa Aopa berinisial AA. Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya krisis tata kelola di tubuh yayasan dan kampus.

Baca Juga:  Gelar LDK Angkatan Ke-2, Fahira Idris: Bang Japar Harus Besar dalam Manfaat

“Dugaan suap izin prodi, pembukaan prodi, status kelembagaan, hingga dugaan jual beli ijazah dapat dibaca sebagai gejala komersialisasi pendidikan apabila kampus lebih menekankan jumlah mahasiswa, status, dan seremoni, tetapi mengabaikan mutu, perlindungan mahasiswa, integritas akademik, dan akuntabilitas tata kelola,” tegas Robby.

Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan bukti kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk dilakukan investigasi.

“Semua kami punya buktinya. Kami siap menyerahkan ke Itjen Kementerian Agama RI untuk dilakukan investigasi karena hal ini tidak sesuai dengan ikhtiar Kemenag dalam menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Direktur PTKI Prof. Sahiron menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak kampus dan meminta pemeriksaan melalui Kopertais.

“Saat ini kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke kampus dan permintaan pemeriksaan oleh Kopertais. Seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada pemeriksaan resmi. Semoga dalam waktu dekat sudah ada jawaban,” ujar Prof. Sahiron.

Salah satu perwakilan aksi, Apriansyah, juga menyinggung dugaan suap izin prodi yang disebut disertai alat bukti permulaan berupa rekaman video percakapan telepon antara pihak yayasan dan oknum berinisial L yang diduga pejabat Diktis.
Dalam ruang mediasi, Direktur PTKI meminta agar video tersebut ditayangkan. Setelah mencermati rekaman tersebut, Prof. Sahiron menginstruksikan agar perwakilan aksi membuat pelaporan resmi ke Itjen Kemenag RI.

“Kami juga akan memanggil pihak berinisial L untuk dimintai keterangan terkait video percakapan tersebut,” jelasnya.

Usai mediasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Puskom menegaskan akan melanjutkan langkah advokasi dengan mendatangi KPK RI untuk melaporkan secara resmi dugaan suap dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa.

“Pendidikan Islam harus bersih dari transaksi. Izin prodi tidak boleh diperjualbelikan. Kemenag harus mengevaluasi, Itjen harus menginvestigasi, dan KPK harus mengusut dugaan suap ini,” tutup Robby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan
RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.
402 Rumah Sakit Angker Korea
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:31 WIB

RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:38 WIB

SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB