GMH Sultra-Jakarta Tegaskan Dampak Sosial Warga Lebih Penting dari Sekadar Legalitas PT WIN

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, membantah sejumlah pernyataan yang menyebut kritik masyarakat terhadap aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) bukan hanya berkaitan dengan persoalan legalitas dan perizinan perusahaan.

Pernyataan tersebut diucapkan oleh legal PT WIN yang menurut Abdi persoalan utama yang disuarakan masyarakat justru menyangkut kehidupan sosial warga lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Menurut Abdi, Legal PT. WIN hanya memandang hukum Normatif Dogmatis karena hukum juga ada yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan terhadap living law ini sangat fundamental. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum yang hidup dalam masyarakat bahkan diakui keberlakuannya untuk menjerat perbuatan yang tidak diatur dalam hukum tertulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdi Aditya menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bukan semata-mata mempersoalkan kelengkapan administrasi atau legalitas perusahaan, melainkan menyoroti kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah aktivitas pertambangan. Ia menilai ada perubahan yang dirasakan warga dalam kehidupan sehari-hari sejak aktivitas perusahaan berjalan.

“Kami membantah narasi yang diduga menggiring opini seolah-olah persoalan ini hanya soal izin perusahaan. Yang kami soroti adalah kehidupan sosial masyarakat lokal, bagaimana kondisi lingkungan tempat tinggal mereka, aktivitas keseharian warga, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar,” ujar Abdi Aditya.

Ia mengatakan masyarakat lokal harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas investasi dan pertambangan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek sosial yang menyangkut kenyamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah terdampak.

Baca Juga:  Tiga Pilar Perkuat Sinergi Kamtibmas RW 01 Johar Baru melalui Rapat Koordinasi

Abdi juga meminta agar semua pihak tidak memelintir substansi kritik yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa suara yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial warga lokal yang dianggap perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun pihak perusahaan.

“Kami ingin masyarakat lokal didengar. Jangan sampai kehidupan sosial mereka terganggu dan kemudian dianggap biasa saja. Negara dan perusahaan harus hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan ruang hidup yang layak,” tambahnya.

GMH Sultra-Jakarta menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan meminta pemerintah turun langsung melihat kondisi sosial warga di sekitar wilayah aktivitas PT. WIN agar polemik yang berkembang tidak hanya dipahami dari sisi administratif semata, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan kehidupan sosial masyarakat lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru