JAKARTA —
Dewan Pers secara resmi mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia bersama rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 menuju Gaza, Palestina.
Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam pernyataannya, Dewan Pers menilai tindakan pencegatan terhadap awak sipil dan jurnalis di perairan internasional merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, armada Global Sumud Flotila 2.0 berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan melibatkan 54 kapal dari sekitar 70 negara. Armada tersebut membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan.
Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka dilaporkan ditangkap saat armada berada sekitar 310 mil laut dari Gaza di wilayah perairan internasional.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalis harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat meliput misi kemanusiaan di wilayah konflik. Dewan Pers juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama, yakni mengecam tindakan militer Israel terhadap jurnalis Indonesia dan meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga sipil dan wartawan Indonesia yang ditahan, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke tanah air.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga dikabarkan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar RI di kawasan Timur Tengah guna memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berada dalam rombongan misi kemanusiaan tersebut.
Peristiwa ini memicu perhatian luas dari berbagai kalangan pers nasional maupun internasional terkait keselamatan jurnalis di wilayah konflik serta pentingnya perlindungan terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional.
(Redaksi DETIKBERITA.CO.ID)























