Dugaan Kongkalikong Mencuat, Massa Kembali Gelar Aksi di Kejati Sultra Terkait Pemeriksaan Kades Aopa, Desak Evaluasi Kinerja Kajari Konsel
KENDARI — Puluhan mahasiswa dan masyarakat Desa Aopa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa,02 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Desa Aopa sejak tahun 2019 hingga 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi, Muh. Reyhan, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu ke sejumlah instansi berwenang. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Laporan ini sudah kami masukkan ke beberapa instansi, di antaranya Polda Sultra, Inspektorat Konawe Selatan, Kejari Konsel, hingga Kejati Sultra. Tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan penanganannya,” ujar Reyhan.
Ia menegaskan, kehadiran massa di Kejati Sultra merupakan bentuk desakan sekaligus upaya mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan.
“Hari ini kami kembali datang ke Kejati Sultra untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang kami masukkan beberapa bulan lalu,” tambahnya.
Sementara itu, mahasiswa Desa Aopa lainnya, Ismail, menyoroti pemeriksaan yang beberapa hari lalu dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terhadap Kepala Desa Aopa.
Menurut Ismail, pemeriksaan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pelapor. Ia juga menilai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai hasil pemeriksaan menimbulkan tanda tanya besar.
“Informasi yang beredar menyebutkan tidak ditemukan adanya korupsi dalam pemeriksaan tersebut. Padahal sebelumnya, berdasarkan informasi dari Inspektorat Konsel, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Aopa sejak 2018 hingga 2023 dan menemukan adanya kerugian negara,” kata Ismail.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, kerugian negara tersebut bahkan telah dikembalikan oleh Kepala Desa Aopa dan uangnya dititipkan di Kejari Konawe Selatan.
“Hasil pemeriksaan Kejari Konsel ini dinilai bertolak belakang dengan keterangan Inspektorat Konsel. Sebelumnya Inspektorat menyampaikan ada kerugian negara, namun setelah tim Kejari turun justru beredar informasi tidak ada temuan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait dugaan adanya kongkalikong antara pihak Kejari dan Kepala Desa Aopa,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, massa meminta Kejati Sultra untuk serius menangani dugaan kasus tersebut dengan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa. Selain itu, mereka juga mendesak Kejati Sultra untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
- Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International - 05/06/2026
- KNPI Bombana Kecam Dugaan Tindakan Represif Kapolres Saat Pengamanan Aksi Mahasiswa - 05/06/2026
- Demi Hukum dan Rakyat, Pemerintah Diminta Tak Ragu Cabut Perizinan PT. WIN di Konsel. - 04/06/2026



















