JAKARTA, 5 juni 2026, Detik berita. Com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membekukan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Akar mas Internasional (PT AMI). Langkah tegas ini dinilai krusial guna meredam polemik sengketa tata kelola dan dugaan pelanggaran hukum operasional tambang nikel perusahaan tersebut di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap tertulis yang dirilis oleh konsorsium pemuda dan mahasiswa Indonesia pada hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelesaikan carut-marut aktivitas pertambangan yang melibatkan PT AMI. “Kami meminta Kementerian ESDM menunda atau menolak sementara permohonan RKAB PT Akar mas Internasional sampai seluruh sengketa yang terjadi dalam IUP Tersebut selesai, dugaan pelanggaran, dan berbagai persoalan hukum maupun administratif memperoleh kejelasan hukum,” tulis perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga poin dugaan pelanggaran berat di ruang publik yang menuntut pembuktian hukum secara transparan:
Penambangan di Hutan Lindung: PT AMI diduga kuat pernah melakukan aktivitas pengerukan ore nikel di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.
Praktik Dokumen Terbang: Terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen manipulatif (dokumen terbang) dalam proses pengangkutan dan penjualan bijih nikel demi melegalkan material ilegal.
Penjualan Tanpa RKAB Resmi: Muncul dugaan pengiriman kargo nikel ilegal dari wilayah IUP perusahaan pada Januari 2025 lalu yang dimuat via jetty pihak lain menuju smelter, tanpa persetujuan RKAB resmi dari Kementerian ESDM.
Selain pelanggaran administratif, polemik ini kian meruncing akibat adanya sengketa kepemilikan material (stockpile) nikel yang berujung pada aksi saling somasi antarpihak di lapangan.Tembusan hingga PresidenSadar akan dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang masif, koalisi melayangkan surat pernyataan sikap ini secara resmi kepada para pemangku kebijakan tertinggi di Indonesia.Dokumen rekomendasi dan desakan penegakan hukum ini ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ESDM, hingga Gubernur Sulawesi Tenggara.
Koalisi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi mewujudkan tata kelola industri minerba yang bersih (good mining practice), penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan.Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Akarmas Internasional dan pihak Kementerian ESDM untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut.
- Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International - 05/06/2026
- KNPI Bombana Kecam Dugaan Tindakan Represif Kapolres Saat Pengamanan Aksi Mahasiswa - 05/06/2026
- Demi Hukum dan Rakyat, Pemerintah Diminta Tak Ragu Cabut Perizinan PT. WIN di Konsel. - 04/06/2026


























