Sapto Wibowo Tempuh Jalur Hukum Usai Nama Waketum Dewan Adat Bamus Betawi Resmi Adukan Jali Pitung ke Polisi.

Rina Puspadewi

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sapto Wibowo Tempuh Jalur Hukum Usai Nama Waketum Bamus Adat Betawi Resmi Adukan Jali Pitung ke Polisi.

Jakarta –DetikBerita.co.Id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAMUS Adat Betawi, Sapto Wibowo, SH yang di dampingi Fajar, Ade dan Heri dari Laskar Adat Betawi melaporkan Jali Pitung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dinilai merugikan pihak BAMUS Adat Betawi, Senin (15/6/2026)

Dalam keterangannya kepada awak media, Sapto Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas pemberitaan yang terbit di sejumlah media online. Dalam pemberitaan tersebut, Jali Pitung disebut meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Waketum BAMUS Adat Betawi, Haikal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sapto, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat warga Betawi khususnya BAMUS Adat Betawi.

“Jali Pitung telah memberitakan kabar bohong atau hoaks sebagaimana yang terbit di beberapa media online. Dalam berita tersebut Jali meminta kepada Kejagung untuk memeriksa Sekjen BAMUS Adat Betawi, Haikal,” ujar Sapto.

Sapto membantah keras tuduhan maupun narasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, pihak konseling SPKT menyarankan agar persoalan pemberitaan tersebut terlebih dahulu dikonfirmasi kepada Dewan Pers.

Baca Juga:  FORMACI Nyatakan Dukungan terhadap Revisi UU Polri demi Penegakan Hukum yang Modern, Transparan, dan Berkeadilan

Meski demikian, Sapto mengaku menghormati arahan tersebut, namun dirinya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dinilai merugikan nama baik organisasi maupun pihak tertentu.

“Saya sepakat dengan arahan dari bagian konseling SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan ke Dewan Pers. Akan tetapi, kami juga akan menempuh jalur hukum terkait berita bohong tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sapto mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi Jali Pitung melalui sambungan WhatsApp guna meminta klarifikasi secara langsung. Namun upaya tersebut, menurutnya, tidak mendapatkan respons.

Karena itu, ia berharap persoalan semacam ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin luas di tengah masyarakat Betawi.

“Ia pun meminta kepada warga Betawi untuk saling berkomunikasi sebelum melakukan tindakan yang menurutnya merugikan orang lain,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur
MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga
Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi
Aroma Kejanggalan Proyek Cut and Fill Kabil: Siluman Tanpa Plang, Diduga Strong Dibekingi Oknum Wartawan FK
Jeritan Pedagang Telaga Bening: Sudah Bikin Lapak Permanen, Kini Diminta Pakai Gerobak

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang

Berita Terbaru

Berita

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:33 WIB