Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim

Hakim Pertanyakan Alasan "Kantor Tutup" Saat Surat Panggilan untuk Polres Metro Jakarta Utara Dikembalikan

Rahmat Hidayat

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, DETIKBERITA.CO.ID

Sidang praperadilan yang diajukan HM Zubairi dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Untuk kedua kalinya, pihak termohon tidak hadir saat sidang dibuka, memaksa majelis hakim menunda pemeriksaan perkara yang seharusnya sudah memasuki tahap substansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan, S.H., mengungkap fakta mengejutkan. Surat panggilan resmi yang dikirim melalui Pos Indonesia dinyatakan tidak dapat diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara dengan alasan kantor instansi tersebut tutup.

Keterangan itu langsung memantik tanda tanya dari majelis hakim.

“Sejak kapan kantor polisi tutup pada hari kerja atau hari persidangan?” tegas hakim di ruang sidang. Pertanyaan tersebut mengemuka setelah majelis memperlihatkan bukti rekapitulasi pengiriman surat dari Pos Indonesia yang menunjukkan upaya pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ketidaksampaian surat panggilan dan absennya termohon membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Majelis hakim akhirnya menetapkan sidang berikutnya pada 26 Juni 2026. Situasi ini menambah daftar persoalan setelah pihak kepolisian dua kali gagal memenuhi agenda persidangan yang telah dijadwalkan pengadilan.

Baca Juga:  Polsek Metro Menteng Amankan Keramaian Pasar Takjil Ramadhan di Masjid Agung Sunda Kelapa

Ironisnya, sesaat setelah majelis mengetuk palu penundaan, kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara justru muncul di ruang sidang.

Mereka mengaku telah berada di gedung pengadilan sejak awal dan duduk di bagian belakang ruang sidang, namun tidak mengetahui bahwa perkara yang disidangkan melibatkan institusi yang mereka wakili.

Kuasa hukum pemohon, Chandra, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menghormati proses hukum.

Ia berharap pihak termohon hadir tepat waktu pada sidang berikutnya agar pemeriksaan perkara tidak kembali tertunda.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penolakan surat panggilan dengan keterangan “kantor tutup” maupun ketidakhadiran mereka dalam dua agenda persidangan berturut-turut.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahun 2025, Laba PT Gozco Plantations, Tbk Meningkat 72,41 Persen
Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.
Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”
PKBI Kota Bandung Gelar Media Conference, Perkuat Kolaborasi Penanggulangan HIV di Tengah Tantangan Pendanaan
Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sinergitas TNI-Polri dan Stakeholder Warnai Turnamen Voli Persahabatan Hari Bhayangkara ke-80
Harapan Baru Kuta, Discovery Kartika Plaza Siap Hidupkan Pariwisata Bali
Harry Amiruddin Desak Dinas Pendidikan Mediasi Dugaan Utang Piutang Oknum Guru

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Tahun 2025, Laba PT Gozco Plantations, Tbk Meningkat 72,41 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41 WIB

Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:56 WIB

Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKBI Kota Bandung Gelar Media Conference, Perkuat Kolaborasi Penanggulangan HIV di Tengah Tantangan Pendanaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:04 WIB

Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru