Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim

Hakim Pertanyakan Alasan "Kantor Tutup" Saat Surat Panggilan untuk Polres Metro Jakarta Utara Dikembalikan

Rahmat Hidayat

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, DETIKBERITA.CO.ID –

Sidang praperadilan yang diajukan HM Zubairi dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Untuk kedua kalinya, pihak termohon tidak hadir saat sidang dibuka, memaksa majelis hakim menunda pemeriksaan perkara yang seharusnya sudah memasuki tahap substansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan, S.H., mengungkap fakta mengejutkan. Surat panggilan resmi yang dikirim melalui Pos Indonesia dinyatakan tidak dapat diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara dengan alasan kantor instansi tersebut tutup.

Keterangan itu langsung memantik tanda tanya dari majelis hakim.

“Sejak kapan kantor polisi tutup pada hari kerja atau hari persidangan?” tegas hakim di ruang sidang. Pertanyaan tersebut mengemuka setelah majelis memperlihatkan bukti rekapitulasi pengiriman surat dari Pos Indonesia yang menunjukkan upaya pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ketidaksampaian surat panggilan dan absennya termohon membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Majelis hakim akhirnya menetapkan sidang berikutnya pada 26 Juni 2026. Situasi ini menambah daftar persoalan setelah pihak kepolisian dua kali gagal memenuhi agenda persidangan yang telah dijadwalkan pengadilan.

Ironisnya, sesaat setelah majelis mengetuk palu penundaan, kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara justru muncul di ruang sidang.

Baca Juga:  Ketum PADI Prihatin OTT KPK di IMIPAS Serukan Gerakan SaveIMIPAS

Mereka mengaku telah berada di gedung pengadilan sejak awal dan duduk di bagian belakang ruang sidang, namun tidak mengetahui bahwa perkara yang disidangkan melibatkan institusi yang mereka wakili.

Kuasa hukum pemohon, Chandra, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menghormati proses hukum.

Ia berharap pihak termohon hadir tepat waktu pada sidang berikutnya agar pemeriksaan perkara tidak kembali tertunda.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penolakan surat panggilan dengan keterangan “kantor tutup” maupun ketidakhadiran mereka dalam dua agenda persidangan berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

Berita Terbaru