http://Detikberita.co.id,BatamDitresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Pada Senin (22/6/2026), Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026.
Dikesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam periode bulan Juni – April 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan 129 orang tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya berupa 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat 4.549,90 gram.
“Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan pelaku,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 orang tersangka yang telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• 4.286,17 gram sabu dari total 4.467,82 gram;
• 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces;
• 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram;
• 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir;
• 17,97 gram pecahan ekstasi; dan
• 1.364,7 gram cairan etomidate dari total 1.370,7 gram.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dikesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan segera.(Lk)
- IPJI Kepri Matangkan Persiapan Pelantikan pada 8 Juli 2026 di Golden Prawn Batam - 05/07/2026
- Lokasi Permainan di LionSquare Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP Batam, 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan. Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa. Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola: 1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait? 2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan? 3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian? Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000. “Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum. - 05/07/2026
- Koperasi Merah Putih di Batam Disorot, Publik Pertanyakan Keterbukaanproses dan Peggunaan Anggaran. - 29/06/2026




















