Polres Jakarta Utara Hadiri Sidang Praperadilan, Hakim Jadwalkan Putusan 7 Juli 2026

Polres Jakarta Utara hadir sebagai Termohon setelah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang, hakim menetapkan agenda persidangan hingga pembacaan putusan.

Admin

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID –

Sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad akhirnya memasuki tahapan awal setelah Polres Jakarta Utara hadir sebagai pihak Termohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (26/6/2026). Kehadiran tersebut mengakhiri dua kali ketidakhadiran pihak Termohon pada jadwal sidang sebelumnya.

Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB mengagendakan pengesahan permohonan praperadilan sekaligus penetapan jadwal dan tahapan persidangan selanjutnya. Proses persidangan berlangsung singkat, sekitar 10 menit, namun berjalan tertib sesuai ketentuan hukum acara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, pihak Termohon dari Polres Jakarta Utara diwakili oleh Iptu Khoiri. Di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, Iwan Irawan, S.H., ia menyerahkan serta memperlihatkan kelengkapan administrasi berupa surat tugas dan surat kuasa sebagai dasar mewakili institusinya dalam perkara tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, kuasa hukum Pemohon dan Termohon menyatakan sepakat terhadap seluruh jadwal serta agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh hakim.

Perkara praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad yang saat ini dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara pidana.

Berdasarkan penetapan hakim, rangkaian persidangan akan dilaksanakan sebagai berikut:

  • Senin, 29 Juni 2026: Penyampaian jawaban atau tanggapan Termohon atas permohonan Pemohon.
  • Selasa, 30 Juni 2026: Penyampaian alat bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak Termohon.
  • Rabu, 1 Juli 2026: Lanjutan penyampaian alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Termohon.
  • Kamis, 2 Juli 2026: Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Baca Juga:  Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi

Hakim Tunggal Praperadilan, Iwan Irawan, S.H., juga menetapkan pembacaan putusan perkara akan dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2026. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan harus diputus paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dimulai.

Di sela persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., berharap seluruh tahapan sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang diajukan pihaknya dipertimbangkan secara objektif oleh hakim.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon berharap sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan kondusif. Kami juga berharap seluruh bukti serta keterangan saksi yang telah kami persiapkan dan ajukan dapat diterima sepenuhnya oleh majelis hakim, sehingga permohonan yang kami sampaikan dapat dikabulkan sepenuhnya demi keadilan yang nyata,” tegas Chandra kepada awak media.

Dengan dimulainya tahapan pemeriksaan ini, perhatian publik kini tertuju pada proses pembuktian yang akan berlangsung sepanjang pekan depan sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 7 Juli 2026. Hasil putusan tersebut akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB