GMN Duga Ada Kongkalikong dalam Penanganan Kasus Pemalsuan Akta PT BBDM di Polda Sultra, Desak Propam Turun Tangan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Bumi Buton Delta Mega (PT BBDM) yang dilaporkan sejak akhir 2024 namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, menyebut terdapat indikasi dugaan ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya “kongkalikong” antara pihak terlapor dengan oknum tertentu di internal kepolisian yang menangani kasus.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 11 Desember 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/375/XII/2024/SPKT Polda Sultra, namun hingga sekarang dinilai mandek di tingkat Ditreskrimum,” ujar Irjal dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dugaan pemalsuan akta PT BBDM yang mencuat dalam perubahan dokumen perusahaan pada tahun 2023–2024 disebut tidak pernah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tidak melibatkan pemegang saham mayoritas secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

GMN juga menyoroti keterlibatan kurator dalam proses perubahan akta perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, kurator seharusnya hanya menjalankan tugas terkait pengurusan harta pailit, bukan mengambil keputusan yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Java Jazz Festival 2026 Masuki Babak Baru di Usia 21, Hadir di PIK 2

GMN menilai lambatnya penanganan kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika ada kendala teknis atau pembuktian, harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” lanjut Irjal.

Ia menambahkan, stagnasi penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesionalitas aparat serta membuka ruang spekulasi publik terkait adanya intervensi pihak tertentu.

Atas kondisi tersebut, GMN secara tegas meminta Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sultra untuk memeriksa kinerja penyidik serta pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut, termasuk Dirkrimum yang menangani laporan dimaksud.

pPemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, penyimpangan prosedur, atau potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB