GMN Duga Ada Kongkalikong dalam Penanganan Kasus Pemalsuan Akta PT BBDM di Polda Sultra, Desak Propam Turun Tangan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Bumi Buton Delta Mega (PT BBDM) yang dilaporkan sejak akhir 2024 namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, menyebut terdapat indikasi dugaan ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya “kongkalikong” antara pihak terlapor dengan oknum tertentu di internal kepolisian yang menangani kasus.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 11 Desember 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/375/XII/2024/SPKT Polda Sultra, namun hingga sekarang dinilai mandek di tingkat Ditreskrimum,” ujar Irjal dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dugaan pemalsuan akta PT BBDM yang mencuat dalam perubahan dokumen perusahaan pada tahun 2023–2024 disebut tidak pernah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tidak melibatkan pemegang saham mayoritas secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

GMN juga menyoroti keterlibatan kurator dalam proses perubahan akta perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, kurator seharusnya hanya menjalankan tugas terkait pengurusan harta pailit, bukan mengambil keputusan yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.

GMN menilai lambatnya penanganan kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:  MIO Indonesia Matangkan Persiapan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama 2026

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika ada kendala teknis atau pembuktian, harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” lanjut Irjal.

Ia menambahkan, stagnasi penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesionalitas aparat serta membuka ruang spekulasi publik terkait adanya intervensi pihak tertentu.

Atas kondisi tersebut, GMN secara tegas meminta Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Sultra untuk memeriksa kinerja penyidik serta pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut, termasuk Dirkrimum yang menangani laporan dimaksud.

pPemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, penyimpangan prosedur, atau potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB