Usai Aksi di Kejati Sultra, AKAR Soroti Peran CV Yama Surya dalam Proyek Stadion Mini Konasara

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam tuntutannya, AKAR Sultra menyoroti peran CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp9,618 miliar.

Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan investigasi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil investigasi awal tersebut, mereka menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan fisik yang hingga kini belum rampung.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi kami di lapangan, terdapat dugaan indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000,” ungkap Eko.

Menurutnya, hasil investigasi tersebut menjadi dasar bagi AKAR Sultra untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

AKAR Sultra menilai pimpinan CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek perlu dimintai keterangan bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga:  Ancol Sambut Ramadhan 1447 H dengan Akses Gratis dan Ragam Kegiatan Edukatif

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas proyek atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mini Konasara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000 yang diduga kuat adanya kekurangan volume dalam pekerjaan serta pekerjaan fisik yang belum rampung sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Eko menambahkan, AKAR Sultra berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut melalui proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditangani tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB