Usai Aksi di Kejati Sultra, AKAR Soroti Peran CV Yama Surya dalam Proyek Stadion Mini Konasara

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam tuntutannya, AKAR Sultra menyoroti peran CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp9,618 miliar.

Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan investigasi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil investigasi awal tersebut, mereka menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan fisik yang hingga kini belum rampung.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi kami di lapangan, terdapat dugaan indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000,” ungkap Eko.

Menurutnya, hasil investigasi tersebut menjadi dasar bagi AKAR Sultra untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

AKAR Sultra menilai pimpinan CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek perlu dimintai keterangan bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga:  Tindakan Keamanan,Unit PAM Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Patroli di Area PT PLN Indonesia Power UBP Priok

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas proyek atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mini Konasara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000 yang diduga kuat adanya kekurangan volume dalam pekerjaan serta pekerjaan fisik yang belum rampung sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Eko menambahkan, AKAR Sultra berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut melalui proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditangani tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuma Rp1.000 per Hari, Perusahaan Kini Bisa Lindungi Pelanggan Lewat Asuransi COZY BRI Life
Galangan Kapal Tak Aktif Di Jalan Tanjung Harapan RT 04 RT 01 Dijadikan Lokasi Bongkar Muat dan Peternakan Ayam
Lawyer Sinar Bintang Aritonang Minta Sidang Perusak Kebun Karet PTPN IV Dikawal Hingga Inkracht
Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Cuma Rp1.000 per Hari, Perusahaan Kini Bisa Lindungi Pelanggan Lewat Asuransi COZY BRI Life

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Galangan Kapal Tak Aktif Di Jalan Tanjung Harapan RT 04 RT 01 Dijadikan Lokasi Bongkar Muat dan Peternakan Ayam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Lawyer Sinar Bintang Aritonang Minta Sidang Perusak Kebun Karet PTPN IV Dikawal Hingga Inkracht

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Berita Terbaru