Usai Aksi di Kejati Sultra, AKAR Soroti Peran CV Yama Surya dalam Proyek Stadion Mini Konasara

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam tuntutannya, AKAR Sultra menyoroti peran CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp9,618 miliar.

Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan investigasi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil investigasi awal tersebut, mereka menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan fisik yang hingga kini belum rampung.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi kami di lapangan, terdapat dugaan indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000,” ungkap Eko.

Menurutnya, hasil investigasi tersebut menjadi dasar bagi AKAR Sultra untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

AKAR Sultra menilai pimpinan CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek perlu dimintai keterangan bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga:  IMPH Desak Kemenkes Transparan Soal proyek Lanjutan RSUD Kolaka Timur ,Anggaran Rp.30,6 milyar

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas proyek atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mini Konasara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000 yang diduga kuat adanya kekurangan volume dalam pekerjaan serta pekerjaan fisik yang belum rampung sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Eko menambahkan, AKAR Sultra berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut melalui proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditangani tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ
Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti ‎

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:37 WIB

JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis

Berita Terbaru