Kolaka – Ketua Sultra Monitoring Corruption (SMC), Aksan Setiawan, menyoroti dugaan penggunaan material batu gunung atau batu gajah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp18.544.259.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana pekerjaan PT Tri Artha Mandiri.
Aksan Setiawan menjelaskan, berdasarkan dokumen hasil investigasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan bahwa material batu gunung atau batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari lokasi pengambilan di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, yang diduga belum memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Dokumen investigasi yang kami terima memuat dugaan bahwa material batu gajah yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari lokasi yang diduga belum memiliki izin pertambangan yang sah. Dugaan ini perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang,” ujar Aksan.
Dalam dokumen investigasi tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan yang diduga menyuplai material ke lokasi proyek adalah PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR). Dugaan itu didukung dengan dokumentasi berupa aktivitas alat berat excavator, dump truck pengangkut material, serta nota atau bon pengiriman material yang mencantumkan identitas perusahaan tersebut.
Selain itu, hasil penelusuran lapangan yang termuat dalam laporan investigasi mengindikasikan adanya aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat yang kemudian diangkut dengan dump truck enam roda menuju lokasi proyek.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa tim investigasi telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri status perizinan kegiatan pertambangan di lokasi yang diduga menjadi sumber material.
Aksan menegaskan, apabila nantinya terbukti material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, SMC mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memverifikasi asal-usul material yang digunakan dalam proyek serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, PT Tri Artha Mandiri, PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR), maupun Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Musda DPD Muna Barat Dipastikan Digelar 28 September 2026 Siap Dibuka Lansung Oleh Ketum KNPI DPD SULTRA Agus Salim Misman, SE - 28/08/2026
- LSM LIRA Konawe Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran Serta Tidak Mengikuti Juknis BGN, SPPT Ambekairi 1, Ambekairi 2, dan SPPT Polres Konawe - 26/08/2026
- Konsorsium Pemuda dan Aktivis konawe Demo DESAK POLRES KONAWE panggil PUPR KONAWE kontraktor dugaan material ilegal - 24/08/2026























