Bandung Masih Cari Solusi Pesangon Karyawan Bonbin

Abdul Hapid

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita. Co. Id||Bandung — Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus berlanjut setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Dampak kebijakan tersebut memunculkan tuntutan dari para karyawan yang menuntut kepastian hak normatif, terutama pesangon.

Isu ini mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung, BBKSDA, Disnaker, Biro Hukum Pemkot, serta kuasa hukum serikat pekerja dari Kantor Hukum Yutama & Partners.

Kuasa hukum serikat pekerja, Zanuar Zain Yutama, menyoroti penutupan Bonbin pada 6 Agustus 2025 yang disertai pemasangan garis polisi. Menurutnya, langkah tersebut langsung menghentikan aktivitas kerja karyawan tanpa musyawarah dengan manajemen. “Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin. Pihak Pemkot langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum, serikat pekerja dan pengelola menyampaikan keberatan atas rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot. Mereka menekankan belum adanya kepastian pemenuhan hak pesangon. Sebagai alternatif, pengelola mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket agar karyawan tetap bekerja. Namun, usulan itu belum direalisasikan.

Baca Juga:  Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Disnaker menegaskan pesangon merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban pembayaran pesangon berada pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pemberi kerja. Meski demikian, Disnaker mengaku telah berupaya mendorong BKAD untuk mencari solusi.

Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Pemkot hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan dengan skema pengelola baru.

Hingga rapat berakhir, belum ada solusi konkret terkait kepastian pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan opsi keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian kewajiban pesangon masih menggantung. Rapat berlangsung terbuka, tetapi belum menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum bagi karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:47 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Berita Terbaru