DetikBerita. Co. Id||Bandung — Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus berlanjut setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Dampak kebijakan tersebut memunculkan tuntutan dari para karyawan yang menuntut kepastian hak normatif, terutama pesangon.
Isu ini mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung, BBKSDA, Disnaker, Biro Hukum Pemkot, serta kuasa hukum serikat pekerja dari Kantor Hukum Yutama & Partners.
Kuasa hukum serikat pekerja, Zanuar Zain Yutama, menyoroti penutupan Bonbin pada 6 Agustus 2025 yang disertai pemasangan garis polisi. Menurutnya, langkah tersebut langsung menghentikan aktivitas kerja karyawan tanpa musyawarah dengan manajemen. “Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin. Pihak Pemkot langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum, serikat pekerja dan pengelola menyampaikan keberatan atas rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot. Mereka menekankan belum adanya kepastian pemenuhan hak pesangon. Sebagai alternatif, pengelola mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket agar karyawan tetap bekerja. Namun, usulan itu belum direalisasikan.
- Wujudkan Hulu Migas Berkelanjutan, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Borong Enam PROPER Hijau 2025 - 08/04/2026
- Demokrasi di Balai Desa: Warga Mulyasari Menyambut Tahapan PAW - 07/04/2026
- 20 DPC GMNI Se-Jawa Barat Tegaskan Komitmen DanOptimis Lahirnya Kembali DPD GMNI Jawa Barat Di Momentum 72 Tahun - 05/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















