JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 terkait tindakan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut merupakan respons atas ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam surat resmi itu, Dewan Pers menyebut telah melakukan pengumpulan informasi atas dugaan adanya tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Peristiwa tersebut terjadi ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang saat itu diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang tengah dihadapinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers yang menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap menghargai profesi wartawan.
Dewan Pers Menyayangkan Sikap Hotman Paris
Dalam poin pertama surat pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan.
Dewan Pers menegaskan bahwa setiap bentuk ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika.
Menurut Dewan Pers, perbedaan pandangan dalam sebuah konferensi pers merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi jurnalistik tetap harus dijaga oleh semua pihak.
Hormati Wartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik
Pada poin kedua, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan memiliki tugas konstitusional dalam mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga mengutip fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni:
- Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
- Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap kepentingan publik.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Wartawan Diminta Tetap Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik
Selain mengingatkan masyarakat agar menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengimbau insan pers untuk tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers menilai profesionalisme wartawan menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media massa.
Surat Pernyataan Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.
Melalui pernyataan resmi ini, Dewan Pers berharap seluruh pihak, baik narasumber, pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat membangun komunikasi yang saling menghormati serta menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























