Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Jurnalistik

Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 Tegaskan Pentingnya Menghormati Wartawan dan Menjaga Etika dalam Menyampaikan Pendapat

Admin

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 terkait tindakan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut merupakan respons atas ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam surat resmi itu, Dewan Pers menyebut telah melakukan pengumpulan informasi atas dugaan adanya tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Peristiwa tersebut terjadi ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang saat itu diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang tengah dihadapinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers yang menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap menghargai profesi wartawan.

Dewan Pers Menyayangkan Sikap Hotman Paris

Dalam poin pertama surat pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap bentuk ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika.

Menurut Dewan Pers, perbedaan pandangan dalam sebuah konferensi pers merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi jurnalistik tetap harus dijaga oleh semua pihak.

Hormati Wartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Pada poin kedua, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan memiliki tugas konstitusional dalam mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  TRAGEDI PT KELOMPOK DELAPAN INDONESIA 4 MENINGGAL. JANGKAR NUSANTARA DESAK AUDIT BPJS, SERTIFIKASI PEKERJA DAN TATA KELOLA PERTAMBANGAN PT KDI

Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengutip fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap kepentingan publik.
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Wartawan Diminta Tetap Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik

Selain mengingatkan masyarakat agar menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengimbau insan pers untuk tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers menilai profesionalisme wartawan menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media massa.

Surat Pernyataan Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.

Melalui pernyataan resmi ini, Dewan Pers berharap seluruh pihak, baik narasumber, pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat membangun komunikasi yang saling menghormati serta menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru