Gerebek 4 TKP di Batam, BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkotika Modus Vape

Elki Nardo

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA.CO.ID, BATAM — Sinergi ketat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Dalam operasi penyergapan serentak di empat lokasi berbeda di Batam pada Jumat (31/7/2026), tim gabungan sukses meringkus 6 orang tersangka beserta tumpukan barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu, MDMA, hingga liquid vape beracun (Etomidate).

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil analisis intelijen tajam dan kolaborasi operasi BNN bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta yang berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Batam sejak Selasa (28/7/2026).

Kronologi Penyergapan 4 Titik Jaringan Narkoba

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan melancarkan aksi penggerebekan secara terukur di empat lokasi terpisah:

° Lokasi 1 (Teluk Tering, Batam Kota): Tim membekuk tersangka BAP dengan barang bukti serbuk orange mengandung MDMA yang disembunyikan dalam dua botol fiber xtra.

° Lokasi 2 (Hotel di Kawasan Baloi): Tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS berhasil disergap. Dari tangan mereka, petugas menyita 2 device vape, 2 cartridge berisi Etomidate, 3 butir ekstasi, serta 5 gram metamfetamina (sabu).

° Lokasi 3 (Apartemen di Teluk Tering): Petugas menggeledah markas tersangka TFS dan menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate, alat hisap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, hingga ketamin.

° Lokasi 4 (Rumah Kos di Batuampar): Tim menggulung dua tersangka berinisial AJ dan DA, serta menyita 91 cartridge vape, alat hisap sabu, dan 86 butir psikotropika jenis Happy Five.

Modus Pelabuhan Tikus & Perburuan DPO Asing

Baca Juga:  Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026: Puncak Pertunjukan Langit Malam

Irjen Pol Aswin Sipayung secara tegas mengungkapkan modus operandi sindikat ini yang memanfaatkan jalur-jalur penyelundupan ilegal dari negara tetangga.

“Para tersangka menyelundupkan barang haram ini dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ untuk menghindari pemantauan petugas,” tegas Irjen Aswin.

Saat ini, seluruh tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyidikan mendalam. BNN dan Bea Cukai tidak berhenti di sini—tim gabungan tengah melakukan perburuan intensif terhadap 2 orang WNA berinisial SL dan WKC yang resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman Mati Membayangi Para Pelaku

Atas tindakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini, para tersangka dijerat pasal berlapis:

° UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1)

° UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 609 ayat 1 huruf b & ayat 2 huruf a

° UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga HUKUMAN MATI, serta denda maksimal Rp10 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja
JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Peternak Ayam Petelur Grobogan Tegaskan 8 Tuntutan kepada Pemerintah: “Jangan Biarkan Peternak Gulung Tikar”
Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Mudah, Warga Rasakan Dampaknya
Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:45 WIB

JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Peternak Ayam Petelur Grobogan Tegaskan 8 Tuntutan kepada Pemerintah: “Jangan Biarkan Peternak Gulung Tikar”

Berita Terbaru