DETIKBERITA.CO.ID, BATAM — Sinergi ketat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Dalam operasi penyergapan serentak di empat lokasi berbeda di Batam pada Jumat (31/7/2026), tim gabungan sukses meringkus 6 orang tersangka beserta tumpukan barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu, MDMA, hingga liquid vape beracun (Etomidate).
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil analisis intelijen tajam dan kolaborasi operasi BNN bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta yang berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Batam sejak Selasa (28/7/2026).
Kronologi Penyergapan 4 Titik Jaringan Narkoba
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan melancarkan aksi penggerebekan secara terukur di empat lokasi terpisah:
° Lokasi 1 (Teluk Tering, Batam Kota): Tim membekuk tersangka BAP dengan barang bukti serbuk orange mengandung MDMA yang disembunyikan dalam dua botol fiber xtra.
° Lokasi 2 (Hotel di Kawasan Baloi): Tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS berhasil disergap. Dari tangan mereka, petugas menyita 2 device vape, 2 cartridge berisi Etomidate, 3 butir ekstasi, serta 5 gram metamfetamina (sabu).
° Lokasi 3 (Apartemen di Teluk Tering): Petugas menggeledah markas tersangka TFS dan menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate, alat hisap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, hingga ketamin.
° Lokasi 4 (Rumah Kos di Batuampar): Tim menggulung dua tersangka berinisial AJ dan DA, serta menyita 91 cartridge vape, alat hisap sabu, dan 86 butir psikotropika jenis Happy Five.
Modus Pelabuhan Tikus & Perburuan DPO Asing
Irjen Pol Aswin Sipayung secara tegas mengungkapkan modus operandi sindikat ini yang memanfaatkan jalur-jalur penyelundupan ilegal dari negara tetangga.
“Para tersangka menyelundupkan barang haram ini dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ untuk menghindari pemantauan petugas,” tegas Irjen Aswin.
Saat ini, seluruh tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyidikan mendalam. BNN dan Bea Cukai tidak berhenti di sini—tim gabungan tengah melakukan perburuan intensif terhadap 2 orang WNA berinisial SL dan WKC yang resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman Mati Membayangi Para Pelaku
Atas tindakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini, para tersangka dijerat pasal berlapis:
° UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1)
° UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 609 ayat 1 huruf b & ayat 2 huruf a
° UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga HUKUMAN MATI, serta denda maksimal Rp10 Miliar.























