Oleh: Arthur Noija, S.H.
Di negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum tidak boleh semata-mata bertumpu pada pembuktian formal. Penyelidikan dan penyidikan merupakan ruang pencarian kebenaran materiil yang menuntut penyidik menggali fakta secara objektif, rasional, dan bebas dari prasangka. Dalam konteks tersebut, metode dialektika yang diperkenalkan oleh filsuf Yunani, Sokrates, masih memiliki relevansi yang sangat kuat dalam praktik hukum modern.
Sokrates memperkenalkan metode elenkus, yaitu teknik tanya-jawab yang bertujuan menguji konsistensi suatu pernyataan hingga ditemukan hakikat kebenaran. Dalam dunia hukum pidana, pendekatan ini dapat diterapkan sebagai instrumen intelektual bagi penyidik untuk menguji kesesuaian antara alat bukti, niat pelaku (mens rea), unsur tindak pidana, serta kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendekatan tersebut menjadi penting ketika penyidik melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Dalam perkara demikian, pertanyaan yang mendasar bukan sekadar apakah suatu kalimat telah diucapkan, melainkan apakah ucapan tersebut memenuhi unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau justru masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Metode elenkus mengajarkan bahwa setiap jawaban harus diuji kembali melalui pertanyaan yang lebih mendalam. Dengan demikian, penyidik tidak berhenti pada asumsi, melainkan menggali alasan, tujuan, konteks, serta akibat hukum dari suatu pernyataan. Pendekatan ini selaras dengan prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang menjamin objektivitas dan keadilan bagi semua pihak.
Dalam perkara dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, terdapat tiga aspek yang perlu diuji melalui dialog kritis ala Sokrates.
Pertama, menguji sifat serangan.
Pertanyaan yang patut diajukan ialah apakah ucapan yang disampaikan merupakan kritik terhadap produk jurnalistik atau justru merupakan serangan terhadap martabat profesi wartawan.
Pertanyaan sederhana tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar. Kritik terhadap hasil kerja jurnalistik merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Namun, apabila suatu pernyataan secara langsung merendahkan kapasitas intelektual, integritas, dan kehormatan profesi wartawan secara umum tanpa didasarkan pada kritik terhadap karya jurnalistik tertentu, maka ruang kebebasan berpendapat mulai bergeser menuju penghinaan.
Dalam perspektif hukum pers, profesi wartawan memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengakui kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, penghinaan yang menyerang martabat profesi tidak hanya berdampak kepada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Kedua, menguji unsur dilakukan di muka umum.
Melalui metode dialektika, penyidik perlu mempertanyakan bagaimana suatu pernyataan disampaikan, di mana pernyataan itu diucapkan, siapa audiensnya, dan bagaimana penyebarannya kepada masyarakat.
Apabila pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, forum terbuka, atau media digital yang dapat diakses masyarakat luas, maka unsur diketahui umum patut diuji secara serius. Penyebaran melalui berbagai platform digital semakin memperkuat dimensi publik dari suatu pernyataan.
Pendekatan ini penting agar penyidik tidak hanya melihat isi kalimat secara terpisah, tetapi juga mempertimbangkan konteks komunikasi yang melatarbelakanginya.
Ketiga, menguji legal standing organisasi profesi.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa organisasi profesi wartawan dapat bertindak sebagai pelapor.
Dalam kerangka dialektika Sokrates, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fungsi organisasi itu sendiri. Organisasi profesi bukan sekadar wadah administratif, melainkan memiliki mandat moral dan organisatoris untuk menjaga kehormatan profesi, memberikan perlindungan kepada anggota, serta mempertahankan kemerdekaan pers.
Apabila suatu pernyataan secara nyata menyerang martabat profesi wartawan secara kolektif, maka organisasi profesi memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan laporan sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi yang diwakilinya. Legal standing tersebut tentu harus diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, anggaran dasar organisasi, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional merupakan delik aduan. Artinya, penerapan pasal terkait bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat hukum mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, aspek kedudukan hukum pelapor harus dianalisis secara cermat dalam setiap perkara, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap profesi maupun hak setiap warga negara.
Pada akhirnya, metode Sokrates mengingatkan bahwa hukum bukanlah sekadar kumpulan pasal yang dibaca secara tekstual. Hukum merupakan proses pencarian kebenaran yang memerlukan dialog rasional, argumentasi yang logis, dan keberanian menguji setiap asumsi hingga ditemukan fakta yang sesungguhnya.
Dalam konteks laporan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang disampaikan oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia, penerapan metode elenkus dapat membantu penyidik menggali apakah seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi, apakah terdapat niat menyerang kehormatan profesi, serta apakah kepentingan hukum yang dilindungi oleh undang-undang memang telah dilanggar.
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak lahir dari kesimpulan yang tergesa-gesa, melainkan dari keberanian untuk bertanya, menguji, dan menemukan kebenaran melalui dialog yang jujur. Itulah warisan terbesar Sokrates yang tetap relevan bagi sistem peradilan modern Indonesia.
Tentang Penulis
Arthur Noija, S.H. adalah praktisi hukum, Ketua Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, serta aktif memberikan kajian mengenai etika profesi pers, hukum pidana, kebebasan berekspresi, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Melalui berbagai tulisan opini, ia mendorong penegakan hukum yang berlandaskan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kehormatan profesi dalam negara hukum yang demokratis.
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























