DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel

FIka

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta — DAS LAW FIRM menyampaikan nota keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pelaksanaan constatering terhadap objek tanah dan bangunan yang masih menjadi bagian dari perkara perdata yang sedang berjalan.

Objek tersebut berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4067/Tebet Timur dengan luas 282 meter persegi atas nama Andry Susanto. Objek itu tercatat sebagai bagian dari sengketa dalam Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

DAS LAW FIRM menyebut penyampaian nota keberatan merupakan langkah hukum pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan dan keberatan terkait pelaksanaan constatering.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ini kami sampaikan sebagai hak hukum pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan dan memastikan status objek yang masih menjadi sengketa turut diperhatikan dalam proses hukum,” kata Adv. Ansar, S.H., C.PT, Rabu (12/8/2026).

Dia menegaskan, nota keberatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian ataupun kesimpulan bahwa PN Jakarta Selatan telah melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hal itu dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan independensi peradilan.

Selain kepada PN Jakarta Selatan, DAS LAW FIRM juga telah menyampaikan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial RI.

Surat tersebut disampaikan untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai dengan kewenangan serta fungsi masing-masing lembaga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Surat dan Saksi Buktikan - Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara. Kami tetap menghormati independensi peradilan dan kewenangan majelis hakim,” ujar Ansar.

Dalam penyampaian nota keberatan tersebut, Ansar didampingi tim advokat DAS LAW FIRM, yakni Adv. Andi Priyatno, S.Sos., S.H. dan Adv. Beriawan, S.H., C.PT.

DAS LAW FIRM menyatakan seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi maupun menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait pelaksanaan constatering dan substansi Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, DAS LAW FIRM menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan.

DAS LAW FIRM berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan kepastian dan keadilan hukum dengan menghormati hak seluruh pihak.

Hingga rilis ini disampaikan, DAS LAW FIRM menyatakan nota keberatan telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan. Adapun tanggapan dari pihak PN Jakarta Selatan mengenai pelaksanaan constatering tersebut masih menunggu konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar
Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya
FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah
Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya

Selasa, 29 September 2026 - 12:14 WIB

FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB