DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel

Lutfika Madjoka

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta — DAS LAW FIRM menyampaikan nota keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pelaksanaan constatering terhadap objek tanah dan bangunan yang masih menjadi bagian dari perkara perdata yang sedang berjalan.

Objek tersebut berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4067/Tebet Timur dengan luas 282 meter persegi atas nama Andry Susanto. Objek itu tercatat sebagai bagian dari sengketa dalam Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

DAS LAW FIRM menyebut penyampaian nota keberatan merupakan langkah hukum pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan dan keberatan terkait pelaksanaan constatering.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ini kami sampaikan sebagai hak hukum pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan dan memastikan status objek yang masih menjadi sengketa turut diperhatikan dalam proses hukum,” kata Adv. Ansar, S.H., C.PT, Rabu (12/8/2026).

Dia menegaskan, nota keberatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian ataupun kesimpulan bahwa PN Jakarta Selatan telah melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hal itu dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan independensi peradilan.

Selain kepada PN Jakarta Selatan, DAS LAW FIRM juga telah menyampaikan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial RI.

Surat tersebut disampaikan untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai dengan kewenangan serta fungsi masing-masing lembaga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat

“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara. Kami tetap menghormati independensi peradilan dan kewenangan majelis hakim,” ujar Ansar.

Dalam penyampaian nota keberatan tersebut, Ansar didampingi tim advokat DAS LAW FIRM, yakni Adv. Andi Priyatno, S.Sos., S.H. dan Adv. Beriawan, S.H., C.PT.

DAS LAW FIRM menyatakan seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi maupun menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait pelaksanaan constatering dan substansi Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, DAS LAW FIRM menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan.

DAS LAW FIRM berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan kepastian dan keadilan hukum dengan menghormati hak seluruh pihak.

Hingga rilis ini disampaikan, DAS LAW FIRM menyatakan nota keberatan telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan. Adapun tanggapan dari pihak PN Jakarta Selatan mengenai pelaksanaan constatering tersebut masih menunggu konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IDCTA: Pengolahan Sampah Plastik Belum Masuk Ekosistem Carbon Trading
Kades Toto Utara Buka Suara soal Penonaktifan Sementara, Soroti Sengketa Dokumen Tanah
TNI AD Soroti Pesatnya Teknologi Drone Militer, dari UCAV hingga Keamanan Siber
Kadisinfolahatal Dorong Industri Alutsista Dalam Negeri Berstandar Ekspor
Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta
THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama
FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah
FKG Unpad Gandeng Krista Exhibition, Pameran Jadi Ajang Reuni Alumni Jabodetabek

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:42 WIB

DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:36 WIB

IDCTA: Pengolahan Sampah Plastik Belum Masuk Ekosistem Carbon Trading

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Kades Toto Utara Buka Suara soal Penonaktifan Sementara, Soroti Sengketa Dokumen Tanah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:27 WIB

TNI AD Soroti Pesatnya Teknologi Drone Militer, dari UCAV hingga Keamanan Siber

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kadisinfolahatal Dorong Industri Alutsista Dalam Negeri Berstandar Ekspor

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

IDCTA: Pengolahan Sampah Plastik Belum Masuk Ekosistem Carbon Trading

Kamis, 13 Agu 2026 - 06:36 WIB