Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyoroti dugaan pembiaran tower tanpa izin di RT 12/RW 08 Johar Baru dan mempertanyakan kepastian hukum serta tanggung jawab aparatur pemerintahan.

Admin Detik Berita

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arthur Noija, S.H.

JAKARTA — Keberadaan menara telekomunikasi atau tower yang diduga berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan di wilayah RT 12/RW 08, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, bukan semata-mata persoalan bangunan atau infrastruktur telekomunikasi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini menyentuh wilayah yang jauh lebih fundamental: kepastian hukum, pengawasan pemerintahan, keselamatan masyarakat, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, organisasi yang konsen dalam advokasi kebijakan publik. DPN mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap tower yang diduga tidak memiliki perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam perspektif kebijakan publik, dugaan pembiaran terhadap pelanggaran administrasi bukan persoalan sederhana. Ketika masyarakat mempertanyakan legalitas sebuah bangunan, sementara pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan tidak memberikan penjelasan atau tindakan yang transparan, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?

Tentu, dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan, status bangunan, aspek tata ruang, standar teknis, serta kewenangan masing-masing instansi.

Namun, justru karena itulah pemerintah perlu memberikan jawaban.

Tower Diduga Ilegal, Pemerintah Harus Membuka Fakta

Dalam negara hukum, keberadaan sebuah bangunan atau infrastruktur tidak semestinya hanya dilihat dari manfaat ekonominya. Ada aturan yang harus dipenuhi, ada standar keselamatan yang harus diperhatikan, dan ada hak masyarakat sekitar yang harus dilindungi.

Jika sebuah tower benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan, maka pemerintah cukup menunjukkan dasar dan status perizinannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa tower tersebut tidak memenuhi persyaratan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Yang menjadi persoalan justru apabila statusnya tidak jelas dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan.

Sebab, ketidakjelasan pemerintah dalam menjawab persoalan publik dapat menciptakan ruang bagi dugaan pembiaran.

Perspektif Lawrence M. Friedman: Ketika Struktur Hukum Tidak Bekerja

Dalam teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur penting, yaitu legal substance, legal structure, dan legal culture.

Dari sisi substansi hukum, aturan mengenai perizinan dan penyelenggaraan menara telekomunikasi telah tersedia. Artinya, negara bukan tidak memiliki perangkat hukum.

Masalahnya kemudian berada pada struktur hukum.

Lurah dan camat merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat lokal. Ketika muncul persoalan di wilayah administrasinya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah.

Apabila laporan masyarakat mengenai dugaan tower tanpa izin tidak ditindaklanjuti atau tidak memperoleh penjelasan yang memadai, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan pemerintahan berjalan.

Sementara dari sisi kultur hukum, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dapat menciptakan persepsi bahwa aturan dapat dinegosiasikan atau diabaikan.

Jika persepsi semacam itu berkembang, yang rusak bukan hanya satu persoalan perizinan.

Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Lurah dan Camat Perlu Memberikan Penjelasan

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menilai persoalan dugaan tower ilegal tersebut perlu mendapat perhatian dari aparatur Kelurahan dan Kecamatan Johar Baru.

Pertanyaan masyarakat sebenarnya sangat sederhana.

Apakah tower tersebut memiliki izin?

Jika memiliki izin, apa dasar perizinannya dan apakah kondisi aktual tower sesuai dengan dokumen yang dimiliki?

Jika tidak memiliki izin, mengapa bangunan tersebut masih dapat berdiri atau beroperasi?

Dan apabila sebelumnya telah terdapat pengaduan masyarakat, tindakan apa yang telah dilakukan pemerintah?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap lurah maupun camat.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Atas Kertas

Hukum akan kehilangan daya hidup apabila hanya berhenti sebagai teks dalam peraturan.

Aturan mengenai perizinan dapat dibuat sebaik apa pun. Namun, jika pengawasan tidak berjalan dan dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti, maka aturan tersebut kehilangan fungsi perlindungannya.

Dalam konteks tower di Johar Baru, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah akan membongkar atau mempertahankan sebuah bangunan.

Lebih dahulu harus dijawab: apakah bangunan tersebut legal?

Jika legal, masyarakat berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Jika tidak legal, masyarakat berhak mengetahui mengapa belum dilakukan tindakan.

Di situlah prinsip kepastian hukum bekerja.

Keadilan Menurut Ulpianus

Pemikiran Ulpianus tentang keadilan menempatkan hukum dalam hubungan erat dengan pengetahuan mengenai apa yang adil dan tidak adil.

Baca Juga:  Aktivis NTB Demo KPK Desak Usut Dugaan Korupsi Sekda Lombok Timur

Dalam kehidupan masyarakat, keadilan tidak hanya berbicara mengenai penghukuman. Keadilan juga berbicara mengenai perlakuan yang setara, perlindungan terhadap hak masyarakat, dan hadirnya negara ketika masyarakat membutuhkan kepastian.

Bayangkan jika seorang warga harus memenuhi berbagai persyaratan ketika mendirikan bangunan, sementara sebuah tower yang diduga tidak memenuhi persyaratan justru dibiarkan.

Situasi semacam itu berpotensi melahirkan pertanyaan: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?

Karena itu, pengawasan terhadap tower yang diduga ilegal bukan hanya urusan administrasi. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip equality before the law.

RT dan RW Bukan Penegak Hukum

Dalam persoalan ini, keberadaan RT dan RW juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 menempatkan RT dan RW sebagai bagian dari kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan yang membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, RT dan RW bukan lembaga yang memiliki kewenangan utama untuk memberikan atau mencabut perizinan menara telekomunikasi.

Karena itu, apabila masyarakat menemukan persoalan terkait tower yang diduga ilegal, RT dan RW dapat menjadi bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Tetapi tanggung jawab pemeriksaan dan penindakan tetap harus dijalankan oleh instansi pemerintah yang memang memiliki kewenangan.

Jangan sampai persoalan kewenangan justru menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.

Dugaan Pembiaran Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Dalam melihat persoalan ini, kehati-hatian hukum tetap diperlukan.

Adanya dugaan tower tanpa izin tidak secara otomatis membuktikan bahwa lurah atau camat telah melakukan tindak pidana.

Untuk sampai pada kesimpulan pidana, diperlukan pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, unsur kesalahan, serta unsur tindak pidana yang relevan.

Apabila kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, suap, gratifikasi atau unsur pidana lainnya, tentu persoalannya dapat berkembang ke ranah hukum yang berbeda.

Tetapi sebelum sampai ke sana, langkah paling mendasar adalah memeriksa fakta dan memastikan status administrasi tower tersebut.

Masyarakat Berhak Mendapat Jawaban

Pada akhirnya, persoalan tower yang diduga ilegal di RT 12/RW 08 Johar Baru bukan hanya mengenai sebuah menara yang berdiri di tengah lingkungan masyarakat.

Ini adalah ujian terhadap bagaimana pemerintahan bekerja.

Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.

Masyarakat hanya membutuhkan kepastian.

Jika tower tersebut legal, katakan legal dan tunjukkan dasar hukumnya.

Jika terdapat pelanggaran, lakukan tindakan sesuai ketentuan.

Jika masih dalam proses pemeriksaan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

Sebab, ketika pemerintah membiarkan masyarakat bertanya tanpa jawaban, yang hilang bukan hanya kepastian mengenai sebuah tower.

Yang perlahan hilang adalah kepercayaan masyarakat kepada negara.

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, dalam perspektif advokasi kebijakan publik, memiliki alasan untuk mendorong agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Bukan pula untuk membangun prasangka terhadap aparatur pemerintah.

Tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam peraturan, melainkan benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Pada akhirnya publik berhak bertanya:

Jika tower tersebut benar diduga berdiri tanpa izin, mengapa belum ada tindakan? Dan jika ternyata memiliki izin, mengapa pemerintah tidak menjelaskan status hukumnya kepada masyarakat?

Pertanyaan tersebut sederhana.

Namun, jawaban atasnya akan menunjukkan apakah kepastian hukum benar-benar hadir di Johar Baru.


Tentang Penulis

Arthur Noija, S.H. merupakan pemerhati persoalan hukum dan kebijakan publik yang aktif menyuarakan pentingnya penegakan hukum, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Melalui perspektif hukum dan kepentingan masyarakat, Arthur Noija menempatkan advokasi kebijakan publik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan dan tindakan aparatur negara tetap berpijak pada hukum, keadilan, transparansi, serta kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih: Jangan Biarkan Modal Negara Berhenti Menjadi Gedung dan Angka
Menjejak Arti Kemerdekaan di Mata Insan Pers
Nikah Siri: Ketika Akad Diucapkan, Tetapi Tanggung Jawab Dipertanyakan
Perguruan Tinggi Harus Menyiapkan Dua Jalan bagi Lulusan
Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis
Antara Reforma Agraria Kota dan Budaya Hukumnya
Ketika Kata-Kata Kehilangan Etika: Dari “Tidak Ada Otak” hingga “Gerombolan Sirkus”
Pancasila dan UUD 1945 sebagai Fondasi Negara Hukum Indonesia: Menjaga Supremasi Konstitusi dan Keadilan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Koperasi Merah Putih: Jangan Biarkan Modal Negara Berhenti Menjadi Gedung dan Angka

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Menjejak Arti Kemerdekaan di Mata Insan Pers

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Nikah Siri: Ketika Akad Diucapkan, Tetapi Tanggung Jawab Dipertanyakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Perguruan Tinggi Harus Menyiapkan Dua Jalan bagi Lulusan

Berita Terbaru